Jakartakita.com – Hari ini, Selasa (20/12/2016), persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama atas terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada. Agenda persidangan kedua adalah jawaban jaksa penuntut atas nota keberatan atau eksepsi Ahok dalam persidangan Selasa pekan lalu.
Pihak kepolisian sudah menyiapkan skenario pengalihan arus lalu lintas bila terjadi kemacetan di sekitar pengadilan Gajah Mada.
Berikut skenario pengalihan arus lalu-lintas jika Jalan Gajah Mada macet:
1. Arus lalu lintas dari Veteran Raya atau Jalan Majapahit &ldan Jalan Suryopranoto mengarah Gajah Mada dialihkan ke Jalan Juanda-Pasar Baru-Gunung Sahari dan seterusnya.
2. Arus lalu lintas dari Jalan Hasyim Asyahari ke Pengadilan dialihakan ke Jembatan H. Alydrus-Jalan Hayam Wuruk-Jalan Juanda-Pasar Baru-Gunung Sahari.
3. Arus lalu lintas dari Gang Alydrus arah Pengadilan dialihkan ke Jembatan Alydrus-Jalan Hayam Wuruk-Jalan Juanda-Gunung Sahari dan seterusnya.