Pemakaian Jargas RT 1 dan RT 2 Dikenakan Tarif Minimum

foto : istimewa

Jakartakita.com – Penggunaan gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil terus dilakukan.

Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, pemerintah melakukan sosialisasi peraturan BPH Migas Nomor 01 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan BPH Migas Nomor 22/P/BPH Migas/VII/2011 tentang penetapan harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.

Adapun Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), akhirnya menurunkan biaya penggunaan minimum bagi pelanggan Jaringan Gas (Jargas) kelompok rumah tangga golongan RT 1 (Rusun dan Rumah Tangga Sederhana sekali), dan RT 2 (Rumah menengah keatas, apartemen dan lainnya) di seluruh wilayah Indonesia.

Umi Asngadah selaku Direktur Badan Pengatur Kebijakan Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menjelaskan, selama ini jumlah minimum biaya yang dikenakan sebesar 10 meter kubik (m3)/ bulan, dinilai masih memberatkan masyarakat. Pasalnya, bila  menggunakan gas dengan volume kurang dari 10m3, masyarakat tetap dikenakan biaya seharga volume gas sebesar 10m3.

“Memberatkan kalau 10m3, jika tidak dipakai mereka harus bayar Rp 40 ribu -Rp 50 ribu, jadinya kita evaluasi kembali, dan kita turunkan menjadi  4m3  per bulan,” ucap Umi, saat acara Diskusi Sosialisasi Penerapan Regulasi Baru di Kantor Pusat BPH Migas, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Dijelaskan, salah satu ukuran penetapan dalam aturan ini adalah berdasarkan rata-rata pemakaian gas LPG 3kg di rumah tangga.

“Karena jika rata-rata penggunaan LPG dalam sebulan 2 tabung, dengan harga per tabung rata-rata Rp 18 ribu berarti membutuhkan Rp 36 ribu per bulan,” tambahnya.

Perkiraannya, 2 tabung LPG (2×4 m3/bulan = 8 m3 / bulan), jika harga 4.016 / m3 (untuk gol RT1) maka masyarakat pengguna hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp 32.128 / bulan jika menggunakan gas bumi.

“Masyarakat pun bisa lebih efisien karena perbulan bisa menghemat  sekitar 11 persen atau Rp 4.000 per bulan dibandingkan menggunakan LPG,” imbuh Umi.

Selain itu, lanjut dia, kebijakan ini juga dinilai tidak akan merugikan para pelaku usaha yang selama ini membangun infrastruktur serta menyediakan gas. Karena dengan murahnya harga gas, otomatis minat masyarakat untuk menggunakan gas juga bisa bertambah, dampaknya akan meningkatkan jumlah pelanggan secara signifikan.

“Biaya minimum diharapkan dapat mengakomodasi continuity dan feasibility dalam pengoperasian jargas oleh Badan Usaha,” jelasnya.

Lebih lanjut Umi menuturkan, perubahan kebijakan biaya minimum pengguna gas bumi rumah tangga ini telah diimplementasikan pada perubahan payung hukum, yaitu melalui Peraturan BPH Migas No 22 tahun 2011.  (Edi Triyono)

 

BPH Migasgas bumipelanggan Jaringan Gas (Jargas)
Comments (0)
Add Comment