Bawaslu Bersama KPU dan Kemenkominfo Deklarasi Tangkal Hoax di Pilkada 2018

foto : istimewa

Jakartakita.com – Tahun 2018 bisa dibilang sebagai ‘tahun politik’ karena akan berlangsung Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk itu, segala hal yang berkaitan dengan informasi seputar Pilkada diharapkan tidak ‘dicemari’ dengan berita-berita hoax atau palsu, dan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.

Menyikapi hal tersebut, pihak Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) berusaha melawan hoax dan ujaran kebencian di internet dalam penyelenggaraan Pilkada 2018, dengan meggandeng KPU dan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tertuang dalam Nota Kesepakatan Aksi (MoU).

Bersamaan dengan itu, dilakukan pula “Deklarasi Internet Indonesia Bebas Hoax dan Konten Negatif dalam Pilkada 2018” oleh Google Indonesia, Facebook Indonesia, Twitter Indonesia, Telegram Indonesia, BBM Indonesia, LINE Indonesia, BIGO Live Indonesia, Live Me Indonesia, METUBE Indonesia.

Kesepakatan itu diresmikan di kantor pusat Bawaslu di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).

Acara itu dihadiri oleh Menkominfo, Rudiantara, Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua KPU, Arief Budiman serta Platform internet yang terdiri dari Facebook, Twitter, Telegram, BBM, Line, Bigo Live, Live Me dan Metube.

Menurut Ketua Bawaslu, Abhan, penandatanganan nota kesepakatan antara Bawaslu, KPU, dan Kemkominfo ini merupakan bentuk penguatan terhadap demokrasi Indonesia yang kini sudah merambah internet. Kesepakatan tersebut turut mendukung hajatan Pilkada yang sebentar lagi digelar.

“Dengan tercapainya kesepakatan ini, kami berharap bisa melindungi hak pemilih untuk mendapatkan informasi yang benar dari para peserta. Dengan begitu, mereka dapat terhindar dari kabar palsu atau hoax,” ucap Ketua Bawaslu, Abhan.

Hal ini sebagai bentuk penguatan terhadap demokrasi Indonesia yang kini sudah merambah internet. Kesepakatan itu juga ikut mendukung hajatan Pilkada 2018 yang sebentar lagi akan dihelat.

Hal senada dilontarkan Ketua KPU, Arief Budiman. Ia mengatakan, kerja sama antar lembaga ini dilakukan agar penggunaan internet di Indonesia dapat mendorong proses demokrasi yang lebih baik lagi sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

Sedangkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan, bahwa pihaknya akan membantu Bawaslu dan KPU dalam menangani informasi hoax yang beredar di dunia maya.  (Hendry)

 

BawasluhoaxKemenkominfoKPUPilkada 2018sosial mediaTahun Politiktangkal hoaxujaran kebencian di internet
Comments (0)
Add Comment