RUU Tentang Kewirausahaan Nasional Akan Tuntas April 2018 Mendatang

foto : istimewa

Jakartakita.com – Dalam rangka memantapkan kegiatan tahun 2018, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM melaksanakan Rapat Kerja Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Urusan pembiayaan untuk pengembangan program yang berkaitan dengan pemberdayaan KUMKM, di Bogor, Jawa Barat, Jumat (02/2/2018).

Dalam siaran pers yang diterima Jakartakita.com, Sabtu (03/2/2018), disebutkan bahwa fokus utama pemberdayaan KUMKM ini, yakni bagaimana melahirkan  program strategis yang dapat disinergikan dengan Kementerian/Lembaga dan  pemerintah daerah, sehingga mendukung efektifitas program pemberdayaan  KUKM.

Menurut Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharram, pihaknya memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewirausahaan Nasional yang saat ini tengah di godok di DPR RI akan tuntas pada April 2018 mendatang.

Untuk merampungkan RUU ini, lanjut Agus, Kemenkop dan UKM serta DPR terus melakukan pembahasan, termasuk meminta masukan dari stakeholder terkait.

Adapun dalam rapat kerja ini, dihadiri stakeholders dari Bappenas, Direktorat Pusat Investasi Pemerintah (PIP), SKPD Kabupaten/Kota di Jawa Barat, pengurus/pengelola  Koperasi, serta gerakan koperasi.

Sementara itu, di tempat yang sama, Deputi Bidang Pembiayaan, Kemenkop dan UKM, Yuana Sutyowati menyatakan, bahwa program prioritas nasional di bidang  pembiayaan tahun anggaran 2018-2019, yakni permodalan awal usaha (start up capital) bagi wirausaha pemula (WP).

Adapun target yang ingin dicapai pada tahun ini sebanyak  1.831 WP dengan nilai Rp 26,1 miliar.

“Rencananya, pada tahun 2019 meningkat menjadi 16.292 WP dengan nilai Rp 325,84 miliar,” ujar Yuana.

Lebih lanjut dijelaskan, program prioritas lain yakni peningkatan akses permodalan 15 ribu usaha mikro melalui KUR dengan target anggaran sebesar Rp 8,005 miliar dan program bantuan sertifikasi Hak Atas Tanah Bagi usaha mikro yang rencananya diusulkan sebesar Rp 5,36 miliar dengan melibatkan sebanyak 10.000 UMK.

Yuana menambahkan, rancangan kerja Deputi Bidang Pembiayaan tidak lagi  menggunakan prinsip “money follow function”.  Hendaknya pola pikir  penyusunan  program/kegiatan, dapat diarahkan untuk “money follow program”, sehingga fokus pada program prioritas,” lanjutnya.

Karena itu, Yuana mengapresiasi “Program Pembiayaan Usaha Mikro (UMi)” melalui kerjasama dengan Pusat Investasi Pemerintah, yang mana bertujuan memberikan fasilitas pembiayaan yang mudah dan murah bagi usaha mikro sehingga dapat menambah jumlah wirausahawan baru.

Disamping itu, Yuana berharap, koperasi dapat berperan aktif sebagai penyalur program UMi dengan memenuhi beberapa kriteria, yakni sehat, mendapat persetujuan dalam Rapat Anggota, telah melaksanakan RAT 3 tahun berturut-turut, SDM pengelola tersertifikasi, dan memiliki Ijin Usaha Simpan Pinjam.

“Kemudian laporan keuangan yang teraudit 3 tahun terakhir, memiliki NPWP dan rekening bank atas nama koperasi,” papar Dia.

Ke depan, unit simpan pinjam koperasi yang berbadan hukum sekunder akan  didorong  sebagai penyalur Program Pembiayaan UMi, dengan memperkuat  kelembagaannya melalui sinergi dengan Deputi Bidang Kelembagaan dan Deputi Bidang Pengawasan,” jelasnya.  (Edi Triyono)

DPRKemenkoppemberdayaan KUMKMpermodalan awal usaha (start up capital)Rancangan Undang-UndangRancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewirausahaan NasionalruuUKM
Comments (0)
Add Comment