Jakartakita.com – Lion Air Group yang membawahi maskapai Lion Air, Batik Air, Wings Air menyampaikan informasi tentang penerbangan dari dan ke Bandar Udara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta , sesuai pengumuman resmi dari otoritas bandar udara (notam) nomor No. B3565/18, yaitu operasional bandar udara kembali dibuka pukul 14.17 WIB pada Jumat (11/ 5), setelah penutupan dari dampak erupsi dan aktivitas Gunung Merapi.
Penerbangan Lion Air Group akan menyesuaikan dengan keputusan otoritas bandar udara dan airport dinyatakan aman (safety) untuk penerbangan.
Dalam siaran pers yang diterima Jakartakita.com, Jumat (11/5/2018) disebutkan bahwa hingga pukul 14.17 WIB, jaringan rute Lion Air Group yang terdampak, yaitu:
- Batik Air ID 7531 Jakarta Halim Perdanakusuma – Yogyakarta
- Batik Air ID 7368 Cengkareng – Yogyakarta
- Lion Air JT 569 Denpasar – Yogyakarta
- Lion Air JT 522 Yogyakarta – Banjarmasin
- Lion Air JT 565 Yogyakarta – Cengkareng
- Lion Air JT 276 Yogyakarta – Pekanbaru
- Lion Air JT 669 Balikpapan – Yogyakarta
- Wings Air IW 1844 Yogyakarta – Surabaya
Menurut Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Lion Air, pihaknya berkoordinasi dengan pengelola bandar udara, AirNav selaku pengatur lalu lintas udara, petugas layanan di darat (ground handling) dan pihak terkait untuk menjalankan prosedur operasional sesuai aturan keselamatan penerbangan.
“Untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan, operasional Lion Air Group sempat mengalami penyesuaian yang menimbulkan keterlambatan dan penundaan terbang. Lion Air Group telah memberikan informasi kepada seluruh pelanggan yang terganggu perjalannya dan memperbarui sesuai perkembangan,” jelas Danang.
Kondisi operasional dari akibat gunung meletus termasuk force majeure yaitu keadaan yang terjadi di luar kemampuan sumber daya manusia dan perusahaan. Adapun material abu vulkanik atau volcanic ash dapat merusak pesawat, sehingga membahayakan penerbangan.
“Lion Air Group menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan bandar udara, pemerintah selaku regulator dan standar prosedur operasi (SOP) Grup Lion Air serta ketentuan internasional dalam menjalankan seluruh jaringan operasional,” tandas Danang.