Serikat Pekerja Pertamina Gas & FSPPB Tolak Akuisisi Pertagas Oleh PGN

foto : jakartakita.com/edi triyono

Jakartakita.com – Gas bumi adalah salah satu sumber energi penting bagi negara yang memiliki peran dalam menjaga ketahanan energi nasional. Sepatutnya gas bumi dikelola oleh negara bukan publik, sesuai yang tertulis pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 2.

Namun kenyataannya, dalam waktu dekat, hak negara untuk mengendalikan energi gas bumi akan dilepas ke publik. Lepasnya hak negara dapat dipastikan terjadi di detik Pertagas diakuisi oleh PGN.

Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Serikat Pekerja Pertamina Gas (SPPG), Nugeraha Junaedy dengan tegas mengatakan, bahwa pembentukan holding migas sebenarnya mengerdilkan posisi Pertamina. Sebab, anak usaha Pertamina yaitu Pertagas yang akan diakuisisi oleh PGN dalam kondisi keuangannya yang tidak sehat.

“43% saham PGN adalah milik publik, 5% dimiliki oleh perserorangan sedangkan 38% dimiliki oleh perusahaan asing. Menyerahkan Pertagas yang 100% milik negara kepada PGN sama saja dengan menjual asset negara kepada asing,” tegas Nugeraha usai acara Rapat Umum Pekerja Pertamina Gas di Jakarta, Jum’at (25/5/2018).

Lebih lanjut, ia menjelaskan dengan menganalogikan saat Pertagas diakuisisi PGN, dimana jika Pertagas mencetak laba 1.000 rupiah, maka negara hanya akan menerima 570 rupiah.

“Dengan kata lain, negara telah kehilangan laba sebesar 430 rupiah. Ini jelas mencederai pasal 33 ayat 2 UUD 1945,” jelasnya.

Melihat pertimbangan tersebut, menurutnya, akuisi justru merupakan opsi yang paling buruk untuk Pertamina.

“Akuisisi tampak seperti aksi korporasi yang disetir oleh swasta untuk mengkerdilkan bisnis gas Pertamina. Oleh karena itu, kami pekerja Pertagas didukung oleh seluruh pekerja Pertamina yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dengan tegas menolak Akuisisi,” tutur Nugeraha.

Sementara itu, Arie Gumilar, Presiden FSPPB menegaskan bahwa penolakan akuisisi ini sama dengan jihad.

“Jihad kami membela bangsa melalui Pertamina. Kami punya kekuatan untuk melakukan berbagai upaya agar proses akuisisi ini dibatalkan,” tegas Arie.

“Jadi, aspirasi Serikat Pekerja jangan sekali-kali diabaikan. Bila diabaikan tentu kami bisa melakukan aksi turun ke jalan, mogok kerja dan cara-cara lain, dalam menyelesaikan hubungan industrial yang legal,” tandasnya.  (Edi Triyono)

Akuisisiaspirasi Serikat Pekerjaenergi gas bumiFederasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB)holding migasPasal 33 UUD 1945PertagaspertaminapgnSerikat Pekerja Pertamina Gas (SPPG)
Comments (0)
Add Comment