Perluas Pasar ke UEA, BSN/KAN Gandeng ESMA untuk Permudah Produk Pangan Indonesia Bersertifikat Halal

foto : jakartakita.com/edi triyono

Jakartakita.com – Saat ini, perdagangan produk pangan Indonesia ke pasar Uni Emirat Arab (UEA) masih terkendala karena adanya persyaratan yang mengharuskan setiap produk pangan bersertifikat halal.

Menyikapi hal tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) melakukan kerjasama di bidang akreditasi dengan lembaga sertifikasi yang terakreditasi oleh badan akreditasi dan diakui oleh Emirates Authorty for Standardization and Metrology (ESMA). Kerjasama ini untuk memfasilitasi perusahaan lndonesia agar dapat melakukan eskpor ke wilayah Uni Emirat Arab (UEA).

Pengembangan kerjasama BSN/KAN dengan ESMA dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Kepala BSN selaku Ketua KAN, Bambang Prasetya dan Director General ESMA, Abdulla Abdelqader Al Maeeni di Gedung BSN, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Penandatangan kerjasama juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, BPJPH-Kementerian Agama, Delegasi ESMA, LPPOM MUI dan Perusahaan produk pangan di Indonesia.

“Jika tidak dipenuhi, maka produk Indonesia yang diekspor ke pasar UEA seperti biskuit, mie instan, produk olahan daging, permen dan jelly, serta food ingredients akan terhambat,” ucap Bambang usai penandatanganan MoU.

Dijelaskan, dalam isi perjanjian tersebut dinyatakan bahwa ESMA mengakui sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN berdasarkan persyaratan standar UEA.

Adapun kerjasama ini diharapkan dapat mendorong para produsen Indonesia untuk memperluas pasar ke UEA sehingga pada akhirnya akan meningkatkan nilai ekspor Indonesia.

“Dengan ditandatanganinya kerjasama, maka KAN selanjutnya akan melakukan akreditasi kepada lembaga sertifikasi halal untuk produk yang diekspor ke UEA dan melakukan pengawasan terhadap lembaga sertifikasi tersebut untuk menjamin integritas sertifikat halal yang dlterbitkan,” terang Bambang.

Asal tahu saja, di tahun 2020, diperkirakan ekspor produk makanan halal akan meningkat menjadi 18.3% sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk muslim yang dlperkirakan akan mencapai 20% dari jumlah total populasi seluruh dunia.

Indonesia sendiri, memiliki potensi yang besar untuk mengembangkan industri halal, mengingat jumlah penduduk Muslim yang mencapai 85,2 persen atau sebanyak 221 jiwa dari total penduduk 260 juta jiwa penduduk.

“Jadi Indonesia berpotensi sekali untuk mengembangkan industri halal. Hal ini juga seiring dengan semakin berkembangnya usaha, baik tingkat kecil maupun skala besar khususnya yang terkait dengan produk pangan,” tandas Bambang. (Edi Triyono)

Badan Standardisasi Nasional (BSN)EksporEmirates Authorty for Standardization and Metrology (ESMA)HalalKomite Akreditasi Nasional (KAN)Memorandum of Understanding (MoU)produk pangansertifikat halalUni Emirat Arab (UEA)
Comments (0)
Add Comment