Jagartha Advisors Resmi Hadir Sebagai Perusahaan Penasihat Investasi Independen

foto : dok. Jagartha Advisors

Jakartakita.com – Selasa (14/8/2018) di Jakarta, PT Jagartha Penasihat Investasi (Jagartha Advisors) resmi mengumumkan kehadiran sebagai perusahaan penasihat investasi yang independen.

Dengan mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 Maret 2018, Jagartha Advisors akan memaksimalkan perannya untuk menghadirkan banyak penasihat investasi yang independen, guna mendorong iklim investasi di kalangan masyarakat Indonesia, melalui pendampingan, edukasi dan sosialisasi produk-produk investasi pasar modal yang tepat dan independen.

“Jagartha Advisors sendiri hadir didasari oleh kepedulian para founders untuk dapat menjadi penasihat investasi yang mewakili kepentingan investor. Melalui peran penasihat investasi yang independen tanpa terikat pada perusahaan investasi apapun, harapannya kami mampu memaksimalkan analisa investasi dari sudut pandang investor,” jelas Ari Adil, Co-Founder Jagartha Advisors dalam siaran pers, Selasa (14/8/2018).

Merujuk pada data Bursa Efek Indonesia, kepemilikan investor lokal hingga Mei 2018 meningkat menjadi sekitar 52,21% dari kapitalisasi pasar yang mencapai Rp 6.450 triliun.

Ari menilai, tren kontribusi investor lokal di pasar modal yang mulai meningkat harus diiringi dengan pemahaman investasi yang baik oleh para investor.

Asal tahu saja, pada Undang – Undang Pasar Modal, penasihat invetasi dijelaskan sebagai pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek. Penasihat investasi dituntut untuk dapat memberikan nasihat, membuat analisis dan membuat laporan kepada nasabah (investor).

Di Indonesia sendiri, peran dari penasihat investasi belum cukup familiar dalam industri pasar modal. Sebagai contoh, di Malaysia, penasihat investasi berkontribusi sebesar 70% pada penawaran produk reksadana.

Di beberapa negara seperti Amerika dan China bahkan peran penasihat investasi dianggap sangat penting dan mampu berkontribusi pada keputusan – keputusan besar para investor.

“Hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Jagartha, bagaimana kami dapat mengembangkan peran penasihat investasi yang independen di Indonesia sehingga kedepannya dapat menjadi tren di industri pasar modal,” tambah Ari.

Sementara itu, meskipun terjadi peningkatan kepemilikan investor lokal di pasar modal Indonesia, namun data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menunjukkan, per April 2018, jumlah penduduk Indonesia yang berivestasi masih berada pada persentase 0,5% atau sekitar 1,3 juta jiwa dari total 260 juta jiwa populasi di Indonesia.

FX Iwan, Co–Founder Jagartha Advisors mengatakan, selain memberikan pendampingan kepada investor, kehadiran Jagartha Advisors juga sebagai upaya para founders perusahaan dalam mendukung fokus pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, termasuk melalui investasi.

“Edukasi dan sosialisasi investasi serta pendampingan yang independen menjadi fokus Jagartha, selain juga akan melakukan pendekatan berbasis teknologi digital, khusus generasi milenial dalam rencana jangka panjang kami,” tandasnya.

Investasiinvestor lokalJagartha AdvisorsKustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Penasihat investasiperusahaan penasihat investasi yang independenPT Jagartha Penasihat InvestasiUndang – Undang Pasar Modal
Comments (0)
Add Comment