Regulasi Klinik Kecantikan Diminta Diperketat

foto : istimewa

Jakartakita.com – Selalu terlihat cantik menjadi dambaan setiap wanita dewasa ini. Bahkan bagi sebagian kalangan, kecantikan dinilai menjadi salah satu faktor untuk meningkatkan rasa percaya diri dalam bersosialisasi.

Adapun dengan kemajuan teknologi di bidang kedokteran dan kecantikan saat ini, cara untuk mempunyai wajah dan penampilan yang prima pun semakin mudah.

Tak heran jika saat ini, semakin banyak bermunculan klinik kecantikan di berbagai tempat dan pelosok kota. Salah satunya yang saat ini cukup laris adalah klinik estetika.

Meski demikian, maraknya tindakan mempercantik diri secara instan di klinik estetika ternyata memiliki resiko tersendiri. Misalnya saja, kemungkinan efek samping atau kerusakan pada kulit dan wajah jika tidak ditangani oleh ahlinya.

Demikian diungkapkan dr. Ayu Widyaningrum MM dari Widya Esthetic Clinic, saat ditemui di Sugi Salon, Jakarta Selatan, Minggu (28/10/2018) lalu.

“Bagi yang ingin mempercantik wajah lewat tindakan di klinik kecantikan, sebaiknya memperhatikan sebuah syarat penting. Pastikan kalau dokter yang melakukan tindakan adalah dokter yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP) dokter.

Biasanya SIP itu terpampang atau dipajang di ruang prakteknya sehingga kita bisa memastikan kalau dokter yang menangani kita sama dengan yang tertera di SIP tersebut. Pastikan fotonya di SIP sama dengan dokter yang ada di hadapan kita. Jangan mau ditangani oleh orang yang berbeda dengan yang di SIP, apalagi oleh perawat, itu bisa berbahaya,” tutur dokter yang juga laris menjadi model ini.

Lebih lanjut, dokter yang tetap terlihat cantik meski sudah mempunyai tiga orang anak ini juga meminta pemerintah, dalam hal ini Departemen Kesehatan (Depkes) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk bekerjasama dalam menciptakan regulasi yang ketat sehubungan dengan praktek klinik-klinik kecantikan yang marak belakangan ini.

“Pihak Depkes dan IDI harus segera tegas, kalau tidak akan berbahaya bagi pasien yang awam dan kurang mengerti,” tegas dokter yang juga memiliki klinik kecantikan di kota Banjarmasin ini.

Terkait tren permintaan pasien di klinik kecantikan belakangan ini, menurut dr. Ayu, permintaan terbesar adalah meniruskan wajah.

“Mereka rata-rata minta meniruskan wajah. Tentu saja harus sesuai dengan rekomendasi dari kami sebagai dokter. Harus lewat proses konsultasi dulu,” ujarnya.

Lebih lanjut, dokter yang kerap disapa dokter cantik ini juga tak menampik jika ada beberapa pasien yang ngeyel ingin melakukan tindakan sesuai keinginannya sendiri dan tak mengindahkan saran dirinya sebagai dokter.

“Terkadang ada pasien yang tidak mengindahkan saran dokter. Kalau sudah kita kasih saran tapi masih ngeyel, ya paling mereka harus bikin surat pernyataan agar kita tak disalahkan jika di belakang hari kalau hasilnya tak sesuai dengan keinginan mereka,” jelas dr. Ayu.

Dengan bekal ilmu yang didapatnya dari beberapa lembaga pendidikan di luar negeri, seperti di Perancis, Swiss, dan Jepang, dr. Ayu dengan kerja kerasnya, saat ini sukses menjadi dokter estetika serta dikenal sebagai salah satu dokter anti aging terkemuka di Indonesia. (Hendry)

Departemen Kesehatan (Depkes)dr. Ayu Widyaningrum MMIkatan Dokter Indonesia (IDI)klinik estetikaKlinik KecantikanregulasiSurat Izin Praktek (SIP) dokterWidya Esthetic Clinic
Comments (0)
Add Comment