RUPS-LB Bank Danamon Setujui Pengangkatan Masamichi Yasuda Sebagai Komisaris Perseroan

foto : dok. Bank Danamon

Jakartakita.com – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dilakukan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon) pada Senin (19/11/2018) di Jakarta, menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris dan perubahan pada Anggaran Dasar Perseroan.

Dalam siaran pers Senin (19/11/2018), disebutkan bahwa RUPS-LB menyetujui pengangkatan Masamichi Yasuda sebagai Komisaris Perseroan.

Masamichi Yasuda yang memiliki pengalaman luas sebagai bankir senior di Jepang, Inggris, dan Amerika Serikat, saat ini menjabat sebagai Group Chief Risk Officer Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc. dan Chief Credit Officer MUFG Bank, Ltd.

Masuknya Yasuda kedalam Dewan Komisaris Perseroan akan semakin memperkuat kepemimpinan Bank Danamon melalui keahlian dan pengalaman beliau dalam industri perbankan di lingkup internasional, terutama di bidang manajemen risiko dan pemberian kredit.

Namun pengangkatan Masamichi Yasuda sebagai komisaris baru akan resmi setelah memenuhi semua persyaratan pihak regulator.

Selain itu, RUPS-LB juga menerima pengunduran diri Ernest Wong Yuen Weng selaku Komisaris Perseroan.

Dengan demikian, susunan anggota Dewan Komisaris menjadi:

  1. Ng Kee Choe sebagai Komisaris Utama
  2. Prof. Dr. J.B. Kristiadi Pudjosukanto sebagai Wakil Komisaris Utama (Independen)
  3. Gan Chee Yen sebagai Komisaris
  4. Manggi Taruna Habir sebagai Komisaris (Independen)
  5. Made Sukada sebagai Komisaris (Independen)
  6. Takayoshi Futae sebagai Komisaris
  7. Peter Benyamin Stok sebagai Komisaris (Independen)
  8. Masamichi Yasuda sebagai Komisaris

Selain perubahan pada susunan Anggota Komisaris, RUPS-LB juga menyetujui perubahan salah satu pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan dan pernyataan kembali seluruh pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan.

Anggaran Dasar Perseroanbank danamonDewan KomisarisKomisarisMasamichi YasudaPT Bank Danamon Indonesia Tbk.Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB)RUPS-LB
Comments (0)
Add Comment