BAKTI Tanda Tangani Perjanjan Kerja Sama dengan 19 Kepala Daerah

Untuk Keperluan Pembangunan BTS (base transceiver station) KPU (kewajiban pelayanan umum) / USO (universal service obligation)
foto : istimewa

Jakartakita.com – Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) menandatangani kerja sama dengan 19 Kepala Daerah terkait Perjanjian Pinjam Pakai Lahan Milik Daerah untuk keperluan pembangunan BTS (base transceiver station) KPU (kewajiban pelayanan umum) / USO (universal service obligation).

Penandatanganan ini dilaksanakan Jumat (07/12/2018), di Hotel Shangri-La Jakarta, oleh Direktur Utama BAKTI, Anang Latif dan para kepala daerah di wilayah pembangunan BTS USO.

Menurut Anang, penandatanganan ini dilakukan berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Adapun dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa BAKTI memiliki kewajiban untuk menyediakan BTS dan Pemerintah Kabupaten berkewajiban untuk menyediakan lahan pendirian BTS.

“Kerja sama semacam ini sangat diperlukan karena dalam pembangunan BTS memerlukan lahan dan dukungan masyarakat setempat agar pekerjaan berjalan lancar dan masyarakat segera dapat memanfaatkan pembangunan BTS tersebut,” tutur Anang, usai acara penandatanganan.

Ditambahkan, untuk pembangunan BTS, ada beberapa komponen yang diperlukan.

“Komponen tersebut adalah Tower sepanjang 32 meter, transmisi (Vsat), Catu daya (450 watt VDC) dan perlengkapan BTS yang digelar di lahan seluas 400 m2 yang disediakan oleh Pemda berdasarkan perjanjian pinjam pakai lahan,” jelas Anang.

Adapun jangka waktu pemakaian lahan, berlangsung selama kurang lebih lima tahun atau disesuaikan dengan Peraturan Daerah yang berlaku di masing-masing lokasi.

Saat ini, Kabupaten/Kota yang telah melakukan penandatanganan perjanjian sebanyak 46 kabupaten/kota, meliputi; Musi Rawas Utara, Pasaman Barat, Solok Selatan, Merangin, Seluma, Malinau, Nunukan, Mahakam Ulu, Kutai Barat, Kutai Timur, Banjar, Sintang, Sanggau, Sambas, Kapuas Hulu, Kep. Talaud, Banggai Kepulauan, Sumenep, Timor Tengah Utara, Alor, Flores Timur, Sabu Raijua, Bima, Maluku Tengah, Maluku Tenggara Barat, Maluku Barat Daya, Kep. Aru, Halmahera Timur, Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Pulau Taliabu, Tidore, Kep. Sula, Mamberamo aRaya, Mamberamo Tengah, Merauke, Mappi, Pegunungan Bintang, Asmat, Bovendigoel, Puncak Jaya, Deiyai, Keerom, Raja Ampat, Maybrat, dan Sorong.

Kabupaten/Kota tersebut adalah wilayah yang telah menerima BTS BAKTI Sinyal pembangunan tahun 2015 sampai dengan 2018.

foto : istimewa

Launching e-USO

Disamping penandatanganan perjanjian kerjasama antara BAKTI dan Kepala Daerah wilayah BTS USO, juga dilaksanakan peluncuran elektronik USO (e-USO) yang merupakan aplikasi untuk permohonan akses internet, BTS, satelit dan fiber optik.

Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat dan Pemerintah BAKTI, Danny Januar menuturkan, dengan e-USO akan memudahkan pengajuan permohonan dengan format isian yang seragam beserta cara mengisi.

“Disamping itu, dengan e-USO maka masing-masing Pemda sudah memiliki akun sehingga memudahkan untuk pengajuan, dan akan terlihat tahapan-tahapan yang telah dilakukan untuk pengajuan. Sehingga tidak perlu bertanya-tanya bagaimana kelanjutan pengajuannya,” terang Danny.

Selain itu, adanya e-USO yang dikenal dengan nama Permohonan Akses Telekomunikasi dan Informasi (PASTI) dan dapat diklik melalui link http://www.pasti.baktikominfo.id ini, sekaligus menjawab tantangan digitalisasi alur setiap proses permohonan akses telekomunikasi dan informasi.

“Dan aplikasi ini menjadi fitur cerdas yang turut membantu internal BAKTI dalam pencapaian hasil pekerjaan yang efektif, efisien, aman serta transparan,” tegas Danny.

Asal tahu saja, selama 2015 – 2018, BAKTI telah membangun BTS di 800 lokasi, yang tersebar di 100 kabupaten, dengan berhasil menyelesaikan 97% perjanjian pinjam pakai lahan BTS USO yang terbangun di 2015 – 2017 dan 79% perjanjian pinjam pakai lahan BTS USO yang terbangun pada 2018.

 

aplikasi untuk permohonan akses internetBadan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI)BTSBTS (base transceiver station)e-USOfiber optikkepala daerahKPU (kewajiban pelayanan umum)peluncuran elektronik USOPeraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik DaerahPerjanjian Pinjam Pakai Lahan Milik DaerahPermohonan Akses Telekomunikasi dan Informasi (PASTI)satelitUSO (universal service obligation)
Comments (0)
Add Comment