Repnas DIY Klaim Sumbang 5% Suara Paslon 01

Jakartakita.com – Ketua Umum Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Teddy Karim menyatakan, pihaknya berkontribusi sekitar 5 persen suara pada pasangan calon (paslon) 01, Jokowi-Ma’ruf Amin pada pemilihan presiden (Pilpres) yang berlangsung Rabu 17 April 2019 lalu.

“Secara keseluruhan, Repnas berhasil menyumbangkan perolehan suara hingga 5 persen dari total suara pemilih pada Pilpres 17 April 2019 lalu,” ujar Teddy Karim pada acara Syukuran Atas Terpilihnya paslon 01, Jokowi-Mar’uf Amin, yang diadakan oleh Repnas DIY, di Bilik Kayu Heritage Resto, Yogyakarta, Minggu (21/4/2019).

Melansir siaran pers yang diterima Jakartakita.com, Minggu (21/4) disebutkan bahwa kontribusi suara hingga 5 persen itu, berasal dari asumsi total pemilik hak suara sah di DIY sebanyak 2.695.805 suara. Sehingga diperkirakan, Repnas DIY berhasil merangkul sekitar 5 persen atau sekitar 150 ribu orang untuk memutuskan pilihannya kepada paslon 01.

“Para pemilih berasal dari pemilih pemula, pengusaha muda dan kolaborasi dari calon legislatif diluar koalisi paslon 01. Sehingga kami perkirakan, Repnas berkontribusi menyumbang 5 persen suara atau sekitar 150 ribu suara kepada paslon 01,” terang Teddy.

Syukuran Kemenangan

Teddy menjelaskan, pihaknya sengaja melakukan syukuran atas kemenangan paslon 01 dalam Pilpres, karena realita hasil quick count dari beberapa lembaga survey kredibel membuktikan kemenangan paslon 01. Apalagi kemenangan paslon 01 di DIY sudah mencapai kisaran angka 69 persen.

Menurutnya, meski data yang diolah masih acak tapi samplingnya sudah bisa dipastikan unggul.

“Kami nyatakan paslon 01 unggul karena KPU belum menyampaikannya. Dan jika ada statement paslon 02 yang menyebut mereka menang, maka sesungguhnya sudah terjadi pembodohan masyarakat,” tambah Teddy lagi.

Rusak Edukasi Politik

Lebih jauh, Teddy mengatakan bahwa pernyataan paslon 02 telah merusak edukasi politik yang telah tercipta dengan baik selama ini. Pasalnya, paslon 02 sesungguhnya tidak mengakui hasil quick count yang disampaikan oleh lembaga survey.

Namun, lanjut Teddy, jika hasil quick count menyatakan paslon 02 unggul, maka kubu 02 menyatakan setuju. Tetapi jika quick count menyatakan paslon 02 kalah, kubu 02 tidak mau menerimanya. Jadi telah terjadi pembodohan masyarakat dengan sikap itu.

“Karena itu, kami dari Repnas menyatakan bahwa quick count itu dapat diterima. Jadi harus diakui secara proporsional. Akibat sikap kubu 02, para pengusaha muda, pengusaha pemula dan pemilih pemula, mendapatkan pendidikan politik yang tidak baik. Karena itu, dengan tegas Repnas menolak sikap kubu 02 yang mengecilkan hasil quick count yang dipublikasi oleh lembaga survey kredibel,” tutup dia.

Jelajah Nusantara

Teddy menambahkan, Repnas juga telah melakukan edukasi atas kinerja pemerintahan Jokowi ke berbagai daerah dari Aceh hingga Papua dalam waktu 30 hari. Edukasi dilakukan pada berbagai wilayah Indonesia menggunakan bis jelajah nusantara yang berangkat dari Aceh hingga Papua.

“Repnas menggunakan 6 bis yang berjalan dari Aceh hingga Papua, dengan tujuan menginformasikan kepada seluruh anggota Repnas di seluruh Indonesia tentang kinerja Jokowi. Karena tujuannya para pengusaha muda, maka cukup fokus untuk menyampaikan informasinya,” papar dia.

Repnas sudah berdiri di 34 provinsi dan 420 kabupaten/kota di Indonesia, yang beranggotakan sekitar 14.000 orang di seluruh Indonesia.

Demokrasi Santun

Di tempat terpisah, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI), Radja Napitupulu mengatakan, langkah edukasi politik secara optimal harus dikedepankan. Tujuannya, agar setiap masyarakat dapat mengetahui dan memahami hal-hal mendasar dari diberlangsungkannya kegiatan politik di Indonesia.

Terkait hasil quick count Pilpres 2019, Radja menilai, hasil tersebut tentu sudah melalui berbagai tahapan empiris objektif yang dilakukan lembaga-lembaga survey di Indonesia. Tentu saja, tidak bisa diabaikan ada kemungkinan lembaga survey juga dipesan untuk kepentingan kelompok tertentu.

“Namun, demi kepentingan publik luas maka kinerja dan kredibilitas lembaga survey sangat dipertaruhkan dengan hasil-hasil yang dipublikasikannya. Intinya, hasil quick count tentu saja tidak bisa sembarangan, apalagi hasil yang dipublikasi oleh lebih dari 5 lembaga survey mencatat angka-angka yang tidak jauh berbeda,” ungkap dia.

Meski demikian, Radja mengingatkan, agar setiap pihak sebaiknya menahan diri dan menunggu hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Hal itu sesuai dengan pasal 413 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatakan bahwa KPU menetapkan pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara parpol untuk DPR RI dan perolehan suara DPD paling lama 35 hari setelah pemungutan suara.

“Mari kita kedepankan demokrasi yang santun di Indonesia,” tandas dia.

paslon 01pendidikan politikpilpres 2019quick countRelawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas)Repnas DIY
Comments (0)
Add Comment