Permen Tiga Kementerian Soal Validasi IMEI Diharapkan Keluar Pertengahan Agustus 2019

Jakartakita.com – Pemerintah sedang menggodok Peraturan Menteri (Permen) dari tiga kementerian, yaitu; Kementerian Perindustrian, Perdagangan, Komunikasi dan lnformatika berkaitan dengan validasi (pengendalian) IMEI agar dapat dikeluarkan pada pertengahan Agustus tahun ini. 

Menteri Komunikasi dan lnformatika, Rudiantara menilai, dengan keluarnya Permen tiga Menteri itu diharapkan bisa menyehatkan ekosistem industri telekomunikasi nasional.

Menurutnya, peredaran ponsel Black Market (BM) sangat merugikan bagi konsumen, industri dan negara. Oleh karena itu, pemerintah menilai sangat penting ada regulasi untuk mengatasi peredaran ponsel BM tersebut.

“Dari sisi tata niaga, peredaran ponsel BM sangat mengganggu sistem perdagangan negara ini, terutama bagi pendapatan negara. Negara pun sangat diuntungkan karena pendapatan negara dari pajak bisa terdongkrak, selain konsumen juga terlindungi. Beberapa negara juga telah menerapkan soal validasi IMEI ponsel itu,” jelas Rudiantara dalam seminar yang digelar Indonesia Technology Forum (ITF) di Gedung Serbaguna Kemkominfo, Jumat (02/8). 

“Dengan keluarnya Permen tiga Menteri itu merupakan bentuk untuk merdeka dari ponsel BM. Oleh karena itu, kami harap Permen soal validasi IMEI itu terealisasi secepatnya,” sambung Rudiantara.

Dikesempatan yang sama, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Harjanto mengatakan, dengan kebijakan validasi IMEI tersebut, angka importasi dari salah satu produk smartphone akan berkurang.

Adapun produktifitas industri ponsel dalam negeri akan terdongrak.

Ponsel sendiri menjadi salah satu produk unggulan pada sektor Ilmate.

Pada tahun 2018, impor handphone tercatat senilai USD344,07 juta. Jumlah ini turun dibandingkan 2017 yang mencapai USD419,44 juta.

Sementara impor komputer tablet dan komputer genggam pada 2018 tercatat senilai USD23,56 juta atau lebih kecil dibandingkan 2017 yang mencapai USD30,85 juta.

Dari sisi jumlah impor ponsel turun dari 11,43 juta unit (2017) menjadi 7,72 juta unit pada 2018. Sementara catatan produksi ponsel dalam negeri meningkat dari 60,58 juta unit menjadi 74,70 juta unit.

“Elektronik ini defisitnya cukup tajam, makanya agenda pemerintah untuk perbaiki sektor ini adalah dengan menerapkan kebijakan ini (IMEI),” kata Harjanto.

Meski masih defisit, sambungnya, secara nominal sektor Ilmate ini mampu menyumbang pada pajak negara sebesar Rp27,13 triliun.

Tentunya, hal itu juga dikontribusikan oleh produk industri ponsel. Jumlah ini setara 26,75 persen dari seluruh penerimaan negara pada industri pengolahan yang sekaligus menjadi penyumbang terbesar ketiga.

“Tingkat struktur industri elektronika memang kurang bagus. Makanya, Kemenperin mendorong TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) untuk ponsel sekitar 30 persen dan kita dorong untuk meningkat hingga 40 persen sehingga bisa menambah value added dan menciptakan lapangan pekerjaan,” ulasnya lagi.

Lebih lanjut Harjanto juga mengungkapkan, pihaknya akan berupaya terus menjalin koordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya agar draft aturan soal validasi ini bisa segera diteken Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto.

Kini, Kemenperin tengah mematangkan rancangan aturan yang sedianya akan ditandatangani pada 17 Agustus 2019 mendatang.

“Tujuan kebijakan IMEI dari kacamata industri bahwa kita ingin pastikan investasi terus tumbuh di dalam negeri. Dengan kebijakan ini akan mendorong orang untuk investasi sehingga pendapatan negara terkait pajak akan terdorong lebih intensif lagi,” tandasnya. (Edi Triyono)

ekosistem industri telkoILMATEIndonesia Technology Forum (ITF)Peraturan Menteri (Permen)ponsel Black Marketvalidasi IMEI
Comments (0)
Add Comment