ASO Berpotensi Meraup Keuntungan di Ruang Digital

foto : istimewa

Jakartakita.com – Implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pasal migrasi penyiaran dari teresterial ke digital atau Analog Switch Off (ASO) berpotensi menjadikan jaringan telekomunikasi lebih baik.

Imbasnya, terbuka peluang lebar mendapatkan keuntungan secara finansial melalui ruang digital.

“Keuntungan ekonomi, misalnya setiap kenaikan 10 persen pada kualitas broadband internet, maka akan ada dampak sekitar 1,25 persen untuk pertumbuhan ekonomi. Ini sangat spektakuler,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ahmad M. Ramli pada Diskusi Forum Merdeka Barat (FMB9) yang disiarkan secara virtual, melalui akun Youtube FMB9ID_IKP, Rabu (10/3/2021).

Menurut Ramli, ditengah kondisi masih merebaknya virus COVID-19 saat ini, dapat dijadikan sebagai contoh pentingnya peran telekomunikasi yang berkualitas pada sektor perekonomian, khususnya ekonomi digital.

Terlebih, di saat pusat perbelanjaan sepi dan lesu dari pengunjung, namun, pasar digital dalam negeri dari berbagai platform aplikasi daring mampu meraup untung yang terbilang besar.

Terbukti, transaksi dari sektor perdagangan digital melonjak dengan tajam. “Kita rasakan ketika semua orang berhenti berkegiatan. Mal dan tempat wisata tutup. Tapi yang namanya perdagangan online jalan terus karena adanya internet,” imbuhnya.

Tak hanya itu, jaringan kualitas yang semakin bagus juga akan membuka peluang pekerjaan bagi berbagai elemen masyarakat beberapa waktu ke depan.

Kesempatan mendapatkan kerja akan terbuka lebar kepada para masyarakat dengan berbagai latar belakang pendidikan.

Jaman jaringan 2G dan 3G, mana bisa menyerap tenaga kerja seperti yang dilakukan oleh transportasi online saat ini,” katanya.

Lebih lanjut Ramli menerangkan, ASO akan membuat jaringan broadband internet dalam negeri semakin berkualitas. Karena, akan menyediakan pita frekuensi yang cukup lebar, untuk memenuhi kebutuhan jaringan 5G yang cukup besar. Hal itu disebabkan, pita frekuensi yang diperuntukkan bagi televisi analog yang sangat besar dapat dipangkas menjadi lebih sedikit. Sisa pita frekuensi dari hal di atas, dapat dipergunakan sebagai wadah dari jaringan berkualitas 5G ke depannya.

Efisiensi Pita Frekuensi

Saat ini, kebutuhan industri penyiaran televisi dalam negeri membutuhkan pita frekuensi sebanyak 700 megahertz. Dengan beralih ke digital, maka kebutuhan dari industri penyiaran hanya membutuhkan sekitar 588 megahertz. Sebanyak 112 megahertz sisa dari frekuensi di atas, dapat dimanfaatkan sebagai wadah jaringan berkualitas 5G.

“Untuk kebutuhan layanan internet broadband 5G, dibutuhkan minimal pita frekuensi yang lebarnya 100 megahertz. Maka, sisa frekuensi dari implementasi ASO tersebut bisa dipergunakan,” kata Prof. Ramli.

Pun dari sisi kualitas gambar yang akan didapatkan oleh masyarakat, akan semakin berkualitas. Artinya, kualitas gambar akan lebih jernih dibandingkan menggunakan televisi analog. Hal ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang berada di berbagai pelosok di nusantara.

Dengan begitu, akan terjadi pemerataan siaran televisi berkualitas di seluruh daerah di dalam negeri. Jadi, masyarakat di pelosok dapat mengakses siaran televisi yang diakses oleh masyarakat yang berada di kota.

“Masyarakat juga bisa menyaksikan siaran televisi dengan baik, bersih, jernih, canggih, kemudian fiturnya juga sangat interaktif,” katanya lagi.

Dengan banyaknya keuntungan yang didapatkan masyarakat melalui kebijakan ASO ini, Ramli mengimbau kepada setiap elemen masyarakat, mulai saat ini untuk mengecek apakah televisi sudah kompetibel dengan kebijakan tersebut atau belum.

Apabila belum, bagi masyarakat yang memiliki anggaran yang lebih bisa segera menukarnya dengan televisi digital. Dan bagi masyarakat yang tidak mempunyai anggaran, maka bisa menggunakan teknologi Set Top Box (STB) dengan harga pasaran rata-rata mencapai Rp 150.000- Rp 250.000.

“Saya mengajak masyarakat dapat segera beralih ke digital. Karena banyak keuntungan yang didapatkan,” katanya.

Migrasi 2 November 2022

Pemerintah telah menetapkan tanggal 2 November 2022 semua siaran TV analog akan berganti ke digital. Target itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta kerja.

Pemerintah, dikatakan Ramli, berharap dampak positif dari migrasi analog ke digital itu akan menambah digital deviden seperti frekuensi 700 yang saat ini semuanya dihabiskan oleh siaran TV analog.

Sementara itu, Diskusi FMB9 juga dihadiri Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI Pusat) Agung Suprio. Sedangkan hadir secara virtual, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Syafril Nasution, Wakil Ketua Gabungan Perusahaan Industri Elektronik dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga Indonesia (GABEL) Bidang Regulasi dan Perundang-undangan, Joegianto. (Edi Triyono)

Analog Switch Off (ASO)Digital TVekonomi digitalkominfolayanan internet broadband 5Gmigrasi penyiaran dari teresterial ke digital
Comments (0)
Add Comment