Sequis Pelopori Program Perlindungan Pasca Vaksinasi Covid-19

foto : dok. Sequis

Jakartakita.com – PT Asuransi Jiwa Sequis Life (Sequis) memelopori peluncuran inisiatif program perlindungan pasca vaksinasi covid-19 untuk seluruh nasabahnya, dengan memberikan serangkaian manfaat yang meliputi Manfaat Rawat Inap, Manfaat Meninggal Dunia, dan Santunan Tunai Harian melalui Sequis Post Vaccination Program.

President Director and CEO Sequis Life Tatang Widjaja mengatakan, program ini adalah bentuk dukungan Sequis demi mensukseskan keberhasilan program vaksinasi covid-19 dan pemulihan ekonomi karena vaksinasi covid-19 tengah menjadi sorotan pemerintah.

“Kami turut menganjurkan agar para nasabah Sequis ikut melakukan vaksinasi. Memang, program vaksinasi ini masih baru sehingga masih ada beberapa kekhawatiran terkait efek samping yang ditimbulkan. Sebagai solusi untuk kekhawatiran tersebut, kami hadirkan Sequis Post Vaccination Program yang bertujuan memberikan ketenangan agar para nasabah bisa fokus kepada perlindungan kesehatannya tanpa perlu takut akan efek samping vaksin. Manfaat ini kami berikan bagi seluruh nasabah baik yang memiliki polis asuransi kesehatan maupun yang hanya memiliki polis asuransi dasar tanpa unsur asuransi kesehatan. Manfaat perlindungan ini bisa dipergunakan nasabah langsung tanpa harus melewati masa tunggu (waiting period),” ujar Tatang seperti dilansir dalam siaran pers, Jumat (30/4).

Adapun Sequis Post Vaccination Program berlaku pada periode tanggal 30 April-29 Oktober 2021.

Bagi nasabah yang memiliki polis asuransi kesehatan Sequis, perusahaan akan memberikan Manfaat Biaya Perawatan Rawat Inap di rumah sakit bila terjadi efek samping vaksinasi covid-19.

Sequis juga akan memberikan Manfaat Meninggal Dunia apabila nasabah meninggal dunia akibat efek samping dari vaksinasi covid-19.

Sementara itu, bagi nasabah yang memiliki polis asuransi dasar tanpa unsur asuransi kesehatan selain mendapatkan Manfaat Meninggal Dunia juga akan mendapatkan Manfaat Santunan Tunai harian sebesar Rp2 juta/hari dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Terkait santunan tunai harian ini pun dimudahkan karena tidak memerlukan persyaratan terkait masa tunggu dan ketentuan terkait kondisi penyakit yang sudah ada sebelumnya. 

Untuk diketahui, bentuk kepedulian Sequis terhadap masyarakat selama pandemi covid-19 telah dijalankan perusahaan sejak awal pandemi dalam berbagai bentuk kegiatan, diantaranya; pembebasan masa tunggu 30 hari pada beberapa produk asuransi kesehatan untuk klaim terkait covid-19, menjadi pionir yang memberikan pertanggungan untuk biaya perawatan nasabah yang didiagnosis positif covid-19 dan harus melakukan isolasi mandiri (isoman) sejak Maret 2020, serta telah melakukan pembayaran klaim terkait covid-19  untuk 3.844 kasus senilai lebih dari Rp110,9 miliar klaim kesehatan dan meninggal dunia hingga 31 Maret 2021.

Sequis juga telah melakukan serangkaian program Sequis Peduli, seperti menyediakan asuransi gratis senilai Rp3 juta bagi masyarakat yang terdiagnosis positif covid-19 selama periode 5 Mei-5 Juni 2020 melalui program #SuperTogether oleh kanal digital Super You by Sequis Online, bantuan sembako & masker kain ke beberapa panti asuhan, donasi 2.400 masker KN-95 untuk nakes, dan santunan dana dengan total nilai Rp630 juta untuk lebih dari 200 nakes yang terdiagnosis positif covid-19 di beberapa rumah sakit mitra Sequis pada 22 April–22 Agustus 2020 dan Rapid Test Gratis di 27 lokasi di Jabodetabek dan Karawang pada Mei 2020.

Sementara itu, sebagai bagian dari edukasi dan promosi kepada masyarakat terkait Sequis Post Vaccination Program, Sequis juga mengadakan kegiatan talk show menggandeng komunitas Pandemic Talks yang ditayangkan di kanal YouTube Sequis pada 30 April 2021 yang berjudul “Belum Yakin Sama Vaksin: Lebih Bahaya Vaksin atau Nggak?”

Talk show tersebut menghadirkan Sequis Health Product Manager, Ninies Melodie – Vaksinolog Dokter Spesialis Penyakit Dalam dr Dirga Sakti Rambe –  financial advisor, & brand ambassador Sequis Donna Agnesia.

Asuransi Kesehatanmasa tunggu (waiting period)polis asuransi kesehatanprogram perlindungan pasca vaksinasi covid-19PT Asuransi Jiwa Sequis Life (Sequis)Sequis Post Vaccination ProgramTatang Widjaja
Comments (0)
Add Comment