Cara Mudah dan Praktis Aktifkan Lagi Nomor XL/AXIS

foto : dok. XL Axiata

Jakartakita.com – Di era digital saat ini, nomor ponsel merupakan salah satu identitas diri bagi pelanggan.

Selain itu, nomor ponsel kini digunakan untuk berbagai layanan digital untuk mendukung aktivitas sehari-hari seperti, antara lain; pembuatan akun digital dan sosial media, layanan perbankan, serta transaksi di e-commerce.

Hal tersebut membuat nomor ponsel menjadi satu hal yang kritikal dan perlu kewaspadaan bagi setiap pelanggan untuk menjaga keamanan data pribadinya.

“Untuk itu, PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) terus berupaya meningkatkan kualitas layanan bagi pelanggan, termasuk menjamin keamanan data pribadi pelanggan yang melekat pada nomor ponselnya,” terang Group Head Customer Contact Center XL Axiata, M. Yunus, dalam keterangan pers, Jumat (22/9).

Ditambahkan, menjadi kekhawatiran tersendiri bagi pelanggan jika nomor ponsel hangus, baik karena lupa mengisi pulsa atau mungkin saja nomor ponsel tersebut tidak digunakan selama periode tertentu.

“Namun kini pelanggan tak perlu panik, XL Axiata memberikan solusi mudah dan praktis mengaktifkan kembali nomor prabayar XL dan AXIS pelanggan yang terlanjur hangus melalui XL Center Online atau bisa datang langsung ke XL Center terdekat,” jelasnya lagi.

Berikut langkah-langkah mudah dan praktis untuk pelanggan yang ingin mengaktifkan kembali nomor ponsel yang hangus:

1.Reaktivasi nomor ponsel melalui XL Center Online

Sebelum memulai proses reaktivasi, pelanggan agar melengkapi persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk mempermudah proses reaktivasi, beberapa hal yang perlu dipersiapkan, yaitu:

a.Dokumen e-KTP

b.Informasi nomor Kartu Keluarga

c.Foto Simcard yang tertera 16-digit angka

d.Swafoto / foto Selfie dengan e-KTP

e.Foto tanda tangan di atas kertas putih

f.Lampirkan nomor HP lain yang dapat dihubungi melalui WhatsApp untuk proses validasi

Setelah semua persiapan telah dilakukan, silakan mengakses website resmi XL Center Online yaitu https://xl.co.id/reaktivasi, pilih layanan reaktivasi kartu dan ikuti tahapannya, dokumen yang telah dipersiapkan nantinya dapat diunggah secara online untuk melengkapi proses validasi sesuai ketentuan yang berlaku. Proses reaktivasi dapat dilakukan maksimal 60 hari terhitung sejak nomor hangus.

2.Reaktivasi nomor ponsel melalui XL Center

Selain dapat dilakukan secara online, proses reaktivasi kartu hangus juga dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke XL Center terdekat, beberapa persyaratan yang diperlukan untuk melakukan reaktivasi via XL Center, yaitu:

a.Membawa data diri: e-KTP

b.Informasi nomor Kartu Keluarga

c.Membawa Simcard lama yang ingin diaktifkan kembali

Ketentuan reaktivasi via XL Center:

1.Nomor Hangus tidak lebih dari 60 hari.

2.Dapat diwakilkan dengan membawa Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 dan membawa ID Asli kedua belah pihak (e-KTP)

3.Pelanggan akan diminta bersedia diambil fotonya dengan memegang ID Asli (e-KTP) untuk kebutuhan validasi sebagaimana dibutuhkan oleh XL Axiata.

4.GRATIS Biaya Administrasi apabila disertai pengisian ulang pulsa minimal Rp 50.000.

5.Jika tidak ingin melakukan pengisian ulang pulsa, maka dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 5.000.

AXISKeamanan Data Pribadilayanan pelanggannomor ponselnomor ponsel hangusnomor prabayarPT XL Axiata TbkXLXL Axiata
Comments (0)
Add Comment