Sikap GIPI Terhadap UU Kepariwisataan Baru: Sejarah Kelam Bagi Industri Wisata di Indonesia

Jakartakita.comGabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) mempertanyakan sejumlah substansi dalam revisi Undang-Undang atau UU Kepariwisataan yang sudah disahkan menjadi undang-undang (UU). GIPI menyebut UU Pariwisata baru sebagai sejarah kelam bagi industri wisata di Indonesia.

Ketua Umum GIPI Hariyadi BS Sukamdani, mengungkapkan sikap dan sejumlah poin keprihatinan yang tertera dalam UU baru Pariswisata. Salah satu yang membuat ia kecewa ialah soal dihapusnya GIPI dalam UU Kepariwisataan yang baru tersebut.

Menurut dia, penghapusan pasal tersebut memberi pesan bahwa DPR ingin mengecilkan peran industri. Ia menilai, sejumlah pasal dalam undang-undang baru itu justru menghapus struktur kolaboratif yang selama ini menjadi fondasi koordinasi industri.

Foto: Kemenpar

Bab XI tentang Gabungan Industri Pariwisata Indonesia dihapus tanpa pembahasan sebelumnya. Padahal GIPI adalah rumah besar seluruh asosiasi pariwisata yang selama ini menjadi mitra pemerintah dalam membangun sektor ini,” terang Hariyadi dalam keterangan resminya, Minggu, 12 Oktober 2025.

Ia menambahkan, keberadaan GIPI yang lahir dari amanat UU No.10 Tahun 2009 telah berperan penting dalam pengembangan destinasi, peningkatan kompetensi SDM, dan promosi pariwisata. Dengan dihapusnya dasar hukum GIPI dalam undang-undang baru, koordinasi lintas asosiasi dikhawatirkan kehilangan wadah formal.

GIPI juga menyoroti masalah pendanaan sektor pariwisata. GIPI telah mengusulkan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Pariwisata dengan skema pungutan dari wisatawan mancanegara yang hasilnya langsung digunakan untuk pengembangan pasar dan produk wisata.

Namun, pungutan tersebut kini justru diambil alih pemerintah melalui Pasal 57A UU Kepariwisataan yang baru, tanpa mekanisme jelas bagi industri. Ia menegaskan, pemerintah tidak bisa hanya menikmati pendapatan berupa devisa, pajak, dan PNBP dari pariwisata tanpa mengembalikannya dalam bentuk dukungan nyata bagi pelaku usaha.

Menurut Hariyadi, negara-negara ASEAN lain justru memperkuat dukungan terhadap industri melalui tourism board yang dibiayai bersama oleh pemerintah dan pelaku usaha, demi memastikan keberlanjutan promosi dan pengembangan destinasi.

Hariyadi juga menyoroti bahwa dalam undang-undang baru, pasal tentang usaha pariwisata tidak mengalami perubahan berarti dari UU No.10/2009. Padahal, industri telah lama mengusulkan pengakuan bagi jenis usaha manajemen pariwisata seperti operator hotel dan restoran yang berbeda dari konsultan pariwisata.

“Usulan itu sudah disampaikan dalam berbagai kesempatan, bahkan sudah disepakati untuk masuk dalam revisi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 2025. Namun dalam UU Kepariwisataan, hal itu tidak tercermin,” ujarnya.

“Kesimpulan dari penetapan UU tentang Kepariwisataan bahwa pariwisata belum sepenuhnya menjadi program prioritas bagi pemerintah dalam pembangunan ekonomi Indonesia, disaat banyak negara yang sudah mulai fokus dalam pengembangan pariwisata guna meningkatkan devisa negara,” tutupnya. (Henry)

Comments (0)
Add Comment