Jakartakita.com — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang perkara Nomor 236/G/2025/PTUN.JKT pada Rabu (12/11/2025). Dalam agenda sidang tersebut, pihak penggugat menegaskan pentingnya kehadiran negara untuk menjembatani konflik antara warga penghuni lahan dengan Inkopal terkait permasalahan penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Kuasa hukum penggugat, Subali, SH menjelaskan kepada majelis hakim bahwa permasalahan utama terletak pada prosedur terbitnya HPL, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan dasar Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 1965. Ia menyebut, untuk memperjelas duduk perkara, diperlukan ahli konversi tanah dari kalangan akademisi hukum.
“Kami sudah bersurat ke Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan telah mendapat calon ahli hukum tanah yang berkompeten. Tentunya, kami meminta agar saksi ahli berasal dari dosen senior, karena perkara ini menyangkut konversi tanah negara,” ucap kuasa hukum penggugat usai persidangan.
Ia menegaskan, substansi dari perkara ini bukan semata soal hukum administratif, tetapi juga soal keadilan sosial dan kemanusiaan. “Masalah tertinggi dalam hukum itu adalah perdamaian. Namun di sini belum ada kesepahaman antara warga dan Inkopad. Kami berharap negara hadir untuk menjembatani, bukan membiarkan warga berjuang sendiri,” bebernya.
Kuasa hukum juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Kementerian Pertahanan (Menhan) untuk membuka ruang mediasi, yang disebut telah diterima langsung oleh kuasa hukum Menhan, Herlambang.
“Harapan kami agar semangat TNI untuk rakyat, rakyat untuk TNI benar-benar diwujudkan. Kami yakin Bapak Menhan akan menerima dengan baik langkah mediasi ini demi kepentingan bersama,” imbuhnya.
Selain itu, penggugat meminta agar tidak ada tindakan pengosongan lahan sebelum ada penetapan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan. Ia menilai, langkah pengosongan tanpa keputusan hukum akan melanggar asas negara hukum yang menjamin perlindungan bagi warga.
“Negara kita ini negara hukum. Jangan sampai ada pengosongan tanpa putusan pengadilan. Warga sudah menempati lahan itu sejak masih berstatus tanah negara,” tegasnya.
Pihak penggugat optimistis majelis hakim akan mengabulkan gugatan mereka. Menurutnya, secara logika hukum, tanah yang tidak digunakan untuk kepentingan bisnis seharusnya dikonversi menjadi HPL sesuai dengan ketentuan PP Nomor 9 Tahun 1965, dan dapat dimanfaatkan oleh warga sebagaimana mestinya.
“Seharusnya tanah negara itu dikonversi dulu jadi HPL, baru dilekati hak guna bangunan sesuai pemanfaatannya. Karena proses itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya, akhirnya janji kepada warga menjadi terputus. Kami berharap majelis hakim bisa memutus dengan seadil-adilnya,” tutup kuasa hukum dengan penuh keyakinan. (Edi Triyono)