Jakartakita.com – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memperkuat kolaborasi strategis untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif digital yang aman dan berdaulat. Kerja sama ini mencakup pengembangan sertifikasi keamanan siber, perlindungan data pelaku industri kreatif, serta pemanfaatan tanda tangan elektronik yang sudah berkontribusi pada efisiensi anggaran negara senilai Rp2 triliun.
Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya menilai program sertifikasi yang dikembangkan BSSN dapat menjadi model kolaborasi lintas lembaga.
“Kementerian Ekraf memandang kolaborasi erat dengan BSSN sebagai langkah krusial. Negara-negara maju kini menjadikan sektor ekonomi kreatif sebagai mesin pertumbuhan baru,” ucap Menteri Ekraf saat beraudiensi dengan Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi di Kantor BSSN, Jakarta, Rabu, 12 November 2025.
“Indonesia pun memiliki potensi besar karena didukung akar budaya yang kuat. Kami melihat program sertifikasi di BSSN sangat baik dan relevan. Ke depan, kami berharap dapat bekerja sama dalam beberapa inisiatif penguatan kapasitas dan perlindungan data pelaku industri kreatif,” lanjutnya, dilansir dari siaran pers Kementerian Ekraf, Kamis, 13 November 2025.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Kepala BSSN A. Rachmad Wibowo, Sekretaris Utama BSSN Y.B. Susilo Wibowo, serta jajaran pejabat eselon I dan II BSSN. Sementara dari Kementerian Ekonomi Kreatif hadir Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Muhammad Neil El Himam, Staf Ahli Bidang Riset, Pendidikan, dan Hubungan Kelembagaan Dian Permanasari, serta pejabat eselon II serta staf khusus dan tenaga ahli kementerian.
Selain itu, Kementerian Ekraf juga tengah memperkuat landasan regulasi ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual (KI). Menteri Riefky menjelaskan bahwa Ekraf telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengimplementasikan aturan jaminan berbasis kekayaan intelektual sebagai agunan kredit. Kebijakan tersebut diharapkan bisa membuka peluang pembiayaan lebih luas bagi pelaku ekonomi kreatif, sekaligus menarik investor untuk menanamkan modal secara lebih terukur.
“Kami telah menerbitkan Peraturan Menteri terkait jasa penilai IP. Dengan ini, industri digital memiliki dasar hukum yang memungkinkan aset tak berwujud seperti konten kreatif dijadikan jaminan pinjaman maupun investasi. Kami ingin memastikan agar industri digital memiliki instrumen yang diakui secara legal dan profesional dalam menilai nilai bisnis mereka,” jelas Menteri Ekraf.
Kepala BSSN menegaskan pentingnya sinergi dengan Kementerian Ekraf untuk memperkuat kedaulatan siber nasional. Ia menambahkan, penggunaan tanda tangan elektronik yang efisien telah berkontribusi besar terhadap penghematan negara.
Kementerian Ekraf dan BSSN juga bersepakat memperkuat pelatihan keamanan siber melalui kegiatan cyber exercise bersama dan dukungan terhadap pengembangan inovasi lokal di bidang teknologi keamanan siber. Inisiatif ini menjadi bentuk nyata dari upaya kedua lembaga menjaga keamanan ekosistem digital nasional agar tetap mandiri dan berdaulat. (Henry)