Aturan Baru BPJS Kesehatan : Peserta Mesti Menunggu 14 Hari Untuk Dapat Memanfaatkan…
Jakartakita.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperpanjang masa tunggu aktifasi layanan bagi peserta mandiri kelas I dan II.
Aturan ini membuat peserta mandiri harus menunggu 14 hari sebelum dapat…