Mulai 16 April 2015, Minimarket di DKI Tidak Lagi Menjual Minuman Beralkohol
Jakartakita.com - Terhitung mulai 16 April 2015, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menginstruksikan seluruh minimarket di ibu kota agar tidak lagi menjual minuman beralkohol di bawah lima persen.
Larangan itu sebagai…