Permen No. 23/2018 Dinilai Muluskan Langkah Chevron Kuasai Blok Rokan
Menurut Marwan, dari Pasal 2 Permen ESDM No. 23/2018 tampak dengan jelas bahwa Pemerintah memberi jalan mulus bagi kontraktor eksisting untuk melanjutkan pengelolaan suatu WK Migas yang KKS-nya berakhir.