Tahun Ini, Balita dan Anak di Bawah 17 Tahun Wajib Punya Kartu Identitas
Jakartakita.com - Kementerian Dalam Negeri membuat kebijakan baru di awal 2016. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, semua anak berusia di bawah 17 tahun diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).…