Hati-hati, Modif Kendaraan Tanpa Izin Bisa Kena Denda Rp 24 Juta!
Jakartakita.com - Apakah Anda termasuk orang kreatif yang hobi memodifikasi kendaraan? Kalau iya, maka kini Anda harus berhati-hati! Pasalnya, pihak kepolisian baru saja mengeluarkan aturan baru yang akan menindak kendaraan bermotor yang…