Soal Tarif Interkoneksi, Pengamat : Sebaiknya Regulator Menggunakan Tarif Batas Atas
Jakartakita.com – Pemerintah telah memutuskan tarif interkoneksi turun rata-rata 26% berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 8/2006 tentang Interkoneksi.
Namun, hal tersebut masih menjadi perdebatan tersendiri…