Pengusaha Wajib Bayarkan THR Paling Lambat 2 Minggu Jelang Lebaran
Jakartakita.com - Bagi Anda para pengusaha, jangan lupa untuk bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat dua minggu sebelum hari Raya Lebaran atau H-14. Hal ini berarti, THR tahun ini akan turun lebih cepat dari tahun sebelumnya.…