Kemenhub Larang Uber dan Grab Rekrut Sopir Baru
Jakartakita.com - Badan Hukum (Koperasi) yang bekerjasama dengan pihak Uber atau Grab diberi waktu hingga 31 Mei 2016 untuk menyelesaikan semua perizinannya. Jika sampai pada waktu yang ditentukan, perizinan belum juga bisa diselesaikan,…