Telat Lapor Pajak? Sanksi Ini Siap Menanti Anda
Jakartakita.com - Apakah Anda sudah melaporkan SPT pajak tahunan Anda? Kalau belum, ada baiknya Anda segera bergegas mengisi borang SPT dan segera menyerahkan laporannya sebelum 31 Maret 2015. Kalau telat, ada sanksi yang menjerat bagi…