Ini Cara Menghindari Denda Pajak, Perpanjangan Penyerahan SPT Tahunan
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan tahun 2015 telah ditutup tanggal 31 Maret yang lalu. Artinya, jika wajib pajak melapor baru tanggal 1 April, maka akan dikenakan denda per SPT yang terlambat dilaporkan.
Baca: Pelaporan SPT Pajak Tahunan Ditutup Pada 31 Maret Ini. Ini Sanksinya Jika Telat Melapor
Namun mungkin karena kesibukan atau hal lain nya, anda tidak dapat melaporkan SPT tepat pada waktu, lalu bagaimanakah cara menghidar dari sanksi denda diatas?
Anda dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
Pemberitahuan Bisa Dalam Bentuk:
a. Hardcopy Form 1770-Y bagi WPOP yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, sebagaimana dimaksud pada Lampiran I PER-21
b. Hardcopy Form 1771-Y/1771-$Y bagi WP Badan sebagaimana dimaksud pada Lampiran I PER-21, atau
c. Data elektronik (e-SPTy)
Berikut tata cara membuat surat Perpanjangan SPT Tahunan:
Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yg melakukan pekerjaan bebas/kegiatan usaha yang mengajukan Pemberitahuan Wajib menyebutkan alasan perpanjangan dan melakukan penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang, dan melampirkan:
- Laporan Keuangan Sementara untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dari WP itu sendiri (bukan Laporan Keuangan Sementara dari konsolidasi grup);
- SSP Penghasilan Pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang kecuali ada ijin untuk mengangsur atau menunda pembayaran PPh Psl 29; dan
- Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum selesai dalam hal Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik.
Pemberitahuan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir
Cara Penyampaian Pemberitahuan:
a. secara langsung; akan diberikan tanda penerimaan surat
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. dengan cara lain, yaitu :
i. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
ii. e-Filing melalui ASP sesuai dengan ketentuan yang berlaku; akan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik
Untuk tata cara penyampaian dan perpanjangan SPT Tahunan secara e-filing dapat melihat langsung di situs direktorat pajak berikut ini.
sumber: UU KUP