Take a fresh look at your lifestyle.

Inilah Cara Membayar Denda Parkir Liar

0 889

Parkir liarJakartakita: Bagi Anda pengendara kendaraan roda empat, agar tidak ‘sembarangan’ parkir di wilayah Jakarta.  Pasalnya Pemprov DKI Jakarta telah resmi menerapkan aturan baru yakni Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tertanggal 8 September 2014 tentang penerapan retribusi derek maksimum sebagai denda, bagi kendaraan yang diparkir sembarangan. Tidak main-main, denda yang diterapkan Rp 500 ribu per hari yang dihitung akumulatif.

Setiap pengendara yang terjaring petugas Dishub DKI, akan diderek ke 3 lokasi penyimpanan milik Dinas Perhubungan DKI yaitu di Rawa Buaya (Jakarta Barat), Terminal Barang Pulogebang (Jakarta Timur) dan Terminal Barang Tanah Merdeka (Jakarta Utara).

Related Posts
1 daripada 4,928

Sebagai permulaan, penindakan dikonsentrasikan di 5 titik di seluruh wilayah Jakarta. Wilayah itu yakni Tanah Abang Jakarta Pusat, Jatinegara Jakarta Timur, Marunda Jakarta Utara, Kalibata Jakarta Selatan, dan kawasan Beos Jakarta Barat.

Bagi mereka yang terkena razia parkir liar harus membayar denda ke Bank DKI. Caranya, si pelanggar mengirimkan pesan pendek atau SMS ke nomor operator Dinas Perhubungan DKI Jakarta ke nomor 085799200900. Caranya, pertama pengendara mengirim SMS dengan format Parkir Nomor Polisi [Contoh: Parkir B 2014 ABC]. SMS Anda akan dibalas oleh akun virtual dengan megirimkan tata cara pembayaran melalui ATM Bersama/Prima ke teller Bank DKI. Dengan begitu, tidak ada pembayaran atau denda ditempat!

Setelah membayar denda, pemilik kendaraan datang ke ruang Pengendalian Operasional di Gedung III lantai 2 Dinas Perhubungan Jakarta yang terletak di Jalan Taman Jati Baru Nomor 1. Pelanggar kemudian menunjukkan bukti transfer tadi untuk mendapatkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Pengeluaran Kendaraan kepada Wajib Retribusi. Nah, ketika telah mengantongi SKRD dan Surat Pengeluaran Kendaraan, pelanggar bisa menebus mobil mereka di pool penyimpanan kendaraan yang terdapat di Rawa Buaya, Terminal Barang Pulogebang dan Terminal Barang Tanah Merdeka. Untuk sementara, kebijakan denda parkir liar hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. (Risma)

Tinggalkan komen