Take a fresh look at your lifestyle.

Tarif Angkutan Umum Jakarta, Naik Rp 1.000

0 927
doc: issaura.wordpress.com
doc: issaura.wordpress.com

– Pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang diputuskan pemerintah pada 18 November lalu, sebesar Rp 2.000. Akhirnya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, sudah memutuskan dan meneken tarif baru untuk angkutan umum naik Rp 1.000.

Related Posts
1 daripada 5,685

Adapun kenaikan tarif itu berlaku pada angkutan kota, KWK, mikrolet, metromini, kopaja, dan bus besar seperti angkutan perbatasan terintegrasi bus transjakarta. Tarif penumpang umum mikrolet, KWK, bus sedang, bus besar naik Rp 1.000 menjadi Rp 4.000. Sementara untuk pelajar tidak diberlakukan tetap Rp 1.000. Tarif baru ini mulai diberlakukan pada Selasa (25/11/2014) besok di seluruh trayek wilayah Jakarta.

Selain itu, bus TransJakarta dipastikan terkena dampak kenaikan tarif. Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah saat ditemui di Balaikota, Senin (24/11/2014), mengatakan bahwa tarif transjakarta tidak naik dan tetap Rp 3.500.

Bagi warga Jakarta yang menemukan adanya pihak angkutan yang menaikkan tarif tidak sesuai ketentuan dapat melapor ke nomor aduan (021) 3457471.

Tinggalkan komen