Jakartakita.com
Berita Jakarta, Info Jakarta Terkini, Berita Nasional, Bisnis Jakarta

Kemenhub Instruksikan Penurunan Tarif Angkutan Umum Minimal 5 Persen

0 768
dok: lensaindonesia
dok: lensaindonesia

Jakartakita.com – Akhirnya, Organisasi Angkutan Darat menyetujui skema penurunan tarif angkutan umum kelas ekonomi minimal sebesar 5 persen, tarif angkutan penyeberangan minimal 4 persen, dan tarif kereta api ekonomi jarak menengah dan jauh sebesar 5 persen dari tarif resmi yang berlaku sebelumnya.Penyesuaian tarif angkutan umum tersebut dilakukan seiring dengan penurunan harga BBM bersubsidi, yakni premium Rp 6.600,00 per liter dan solar Rp 6.400/liter.

Ketetapan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi yang ditandatangi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk diteruskan kepada seluruh kepala daerah dan mulai berlaku 19 Januari 2015.

Artikel Terkait
1 daripada 28

Penyesuaian tarif angkutan penumpang tersebut berlaku untuk angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), angkutan perkotaan, angkutan perdesaan, angkutan penyebrangan lintas antarkabupaten-kota dalam provinsi, dan lintas dalam kabupaten-kota dilakukan oleh gubernur/bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.

Penyesuaian tarif tersebut telah dihitung berdasarkan komponen langsung dan komponen tidak langsung. Komponen langsung, di antaranya harga BBM dan suku cadang, sedangkan komponen tidak langsung, di antaranya biaya tetap dan biaya variabel, seperti gaji karyawan. Komponen BBM mengambil porsi 30-40% dari keseluruhan biaya.

Namun, ketetapan ini tidak berlaku mutlak. Kemungkinan besar tarif akan direvisi setiap dua minggu sekali menyesuaikan dengan harga pasar dunia yang masih fluktuatif.

Tinggalkan komen

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More