Pemerintah Wajibkan Label SNI Pada Mainan Anak
Jakartakita.com – Setelah sempat diundur berulang kali. Mulai Mei 2015 nanti semua mainan anak yang beredar
di Indonesia wajib ‘mengantongi’ izin SNI.
Rencana awalnya, pemerintah mulai menerapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013
tentang pemberlakuan SNI Mainan Anak pada 10 Oktober 2013. Namun, karena masih belum siap, produsen mainan
anak lantas diberikan tenggang waktu hingga awal Mei 2014, kemudian November 2014, dan kini Mei 2015.
Pengusaha mainan anak bersiap menaikkan harga sekitar 10 persen pasca wajib mengikuti aturan berlabel
Standar Nasional Indonesia (SNI). Kenaikan harga ini untuk menutupi biaya yang harus dikeluarkan pengusaha
untuk mendapatkan label SNI.
Biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan label SNI, antara lain; Pertama biaya pengurusan SNI tidak murah.
Menurut dia, pengusaha harus merogoh ongkos sekitar Rp 6 juta hingga Rp 8 juta untuk tiap produk. Selain itu
mereka juga harus mengeluarkan biaya rutin tiap enam bulan untuk melakukan pengujian SNI. Adapun SNI ini
berlaku enam bulan.
Kenaikan harga mainan anak hingga 10 persen, juga merupakan ‘buntut’ dari kenaikan tarif listrik pada tahun
lalu. Tak hanya listrik, harga bahan baku mainan anak pun ikut naik, walaupun harga BBM sudah turun. Meski
demikian Asosiasi Pengusaha Mainan Anak optimis permintaan akan mainan anak tetap tinggi.