Jakartakita.com
Berita Jakarta, Info Jakarta Terkini, Berita Nasional, Bisnis Jakarta

SK Penurunan Tarif Angkutan Umum Ekonomi, Sudah ‘Turun’

0 894
dok: lensaindonesia
dok: lensaindonesia

Jakartakita.com – Akhirnya surat keputusan (SK) tentang penurunan tarif angkutan umum di Jakarta sudah ditandatangai oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok). Dengan terbitnya surat keputusan tersebut, maka seluruh angkutan umum ekonomi di DKI Jakarta harus mengikuti tarif baru yang telah diresmikan.

Artikel Terkait
1 daripada 236

Penurunan untuk ekonomi reguler bus kecil sebesar Rp 500, sehingga menjadi Rp 3.500. Untuk bus sedang dan besar menjadi Rp 3.800 dari Rp 4.000. Bus ekonomi (AC) dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.000, Bus besar (AC) dari Rp 8.500 menjadi Rp 8.000 dan bus besar pengumpan dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.000. Penurunan tarif ini sudah sesuai dengan surat edaran Menteri Perhubungan pada akhir Januari lalu yang mengharuskan penurunan tarif angkutan umum minimal 5 persen dari tarif awal.

Namun, pembahasan tarif taksi belum dilakukan oleh pihak DInas Perhubungan DKI Jakarta. Sehingga tarif taksi masih berlaku seperti sebelumnya, ketika terjadi kenaikan BBM.

Mekanisme penurunan tarif angkutan umum non ekonomi seperti taksi sedikit berbeda dengan angkutan non ekonomi. Untuk pengajuan penurunan tarif angkutan umum non ekonomi akan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok). Lain dengan bus ekonomi, karena hanya menunggu persetujuan Dewan Transportasi Kota Jakarta.

Tinggalkan komen

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More