Jakarta Darurat Narkoba!
Jakartakita.com – Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan BNN mengadakan pencanangan deklarasi rehabilitasi 100.000 pecandu narkoba di DKI Jakarta di Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (28/2/2015). Kebijakan rehabilitasi ini dilakukan karena pencandu adalah korban dari pengedar dan produsen narkoba.
Jakarta masuk kategori darurat narkoba. Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN) dari empat juta jumlah pengguna narkotika di Indonesia, sebanyak 650 ribu orang ada di Jakarta. Jakarta memiliki jumlah pengguna narkoba terbanyak.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan, dari 4 juta pengguna narkoba akan dipilah-pilah mana yang merupakan pengguna atau pecandu. Jika seseorang ditetapkan sebagai pecandu, maka dia wajib direhabilitasi, namun jika pengguna, akan ditetapkan sebagai tersangka.
Jenderal bintang tiga ini juga mencontohkan dalam kasus penahanan musisi senior Fariz RM oleh kejaksaan. Setelah menjalani assessment, pelantun lagu ‘Barcelona’ ini terbukti sebagai pengguna.
Dengan adanya deklarasi 100.000 rehabilitasi pengguna narkoba, diharapkan pada tahun 2045 Indonesia bebas dari penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan visi BNN yakni “Indonesia Emas Tahun 2045”.