Lion Air Diminta Serahkan Revisi Laporan ke Kemenhub
Jakartakita.com – Pihak Manajemen Lion Air diminta menyerahkan revisi laporan terkait keterlambatan penerbangan pada pertengahan Februari lalu. Laporan yang harus diserahkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan ini nantinya akan dianalisis untuk kemudian akan disimpulkan kelayakannya.
Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Mohammad Alwi, di Jakarta, Senin (9/3) mengatakan jika minggu ini tak kunjung diserahkan, maka Lion Air tidak akan mendapatkan izin rute tambahan dan rute yang tidak valid tidak akan diperpanjang.
Sebetulnya maskapai milik pengusaha Rusdi Kirana itu telah menyerahkan laporan pada 2 Maret lalu, tetapi masih terdapat aspek yang harus direvisi. Aspek-aspek itu di antaranya sisi teknis, operasi, penjadwalan, kesiapan pesawat dan persiapan perencanaan untuk pengoperasioan penerbangan, SDM, termasuk juga prosedur yang terkait untuk penanganan keterlambatan.
Kemenhub juga tengah melakukan inspeksi besar terhadap perawatan (maintenance) enam pesawat yang mengalami keterlambatan, di antaranya yang terkena serangan burung (bird strike), masuknya benda asing atau ”foreign object damage”, dan lainnya.
Sekadar mengingatkan, keterlambatan karena masalah teknis penerbangan Lion Air mengakibatkan penumpang terlantar berhari-hari di Bandara Soekarno-Hatta pada pertengahan Februari lalu. Kekacauan dalam manajemen maskapai ”low cost carrier” itu membuat sebagian besar penumpang murka, hingga merusak kantor Lion Air, memblokir jalan di bandara, hingga mengepung pesawat yang terparkir di apron Terminal 3 Bandara Soetta.
Untuk menghindari hal terburuk terjadi, pihak Lion Air membatalkan seluruh penerbangannya pada 20 Februari mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.