Telat Lapor Pajak? Sanksi Ini Siap Menanti Anda
Jakartakita.com – Apakah Anda sudah melaporkan SPT pajak tahunan Anda? Kalau belum, ada baiknya Anda segera bergegas mengisi borang SPT dan segera menyerahkan laporannya sebelum 31 Maret 2015. Kalau telat, ada sanksi yang menjerat bagi wajib pajak yang terlambat melapor, yang diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Menurut undang-undang, jika wajib pajak melapor baru tanggal 1 April, maka dia wajib membayar sanksi Rp 100.000. Sementara itu, bagi badan hukum yang terlambat melaporkan SPT pajak tahunan maka sanksinya sebesar Rp 1.000.000.
Sesuai dengan Pasal 13A UU KUP wajib pajak karena alpa atau lalai tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, tidak dikenai sanksi pidana apabila perbuatan tersebut baru pertama kali dilakukan. Tetapi wajib pajak wajib melunasi pajak terutang beserta sanksi kenaikan 200 persen.
Selanjutnya sesuai Pasal 38 UU KUP, apabila alpa atau lalai tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tapi isinya tidak benar tersebut dilakukan setelah kali pertama, atau untuk kedua kalinya, dan seterusnya, maka dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit satu kali dan paling banyak dua kali jumlah pajak terutang.