Gaji PNS DKI Merupakan Wewenang Gubernur DKI Untuk Mengaturnya
Jakartakita.com – Polemik soal besaran gaji PNS dalam APBD 2015 yang diajukan Pemprov DKI mengundang banyak pihak berkomentar. Tak terkecuali Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Yuddy Chrisnandi.
Ia menilai, pemberian gaji fantastis untuk pegawai negeri sipil (PNS) merupakan hak Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun demikian, pihaknya berpesan supaya gaji besar tersebut tidak mengganggu anggaran yang lain.
“Kalau nilainya lebih besar silakan, asal tidak mengganggu anggaran lain, dan tidak menimbulkan gejolak bagi daerah lain. Itu kewenangan Pemda,” kata Yuddy, di Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Namun demikian, pemberian upah fantastis yang berasal dari Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis tersebut bisa terancam batal. Lantaran, kisruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 antara Gubernur Ahok dan DPRD DKI Jakarta tak kunjung selesai.
“Katakan Kemendagri menyampaikan harus pakai (pagu) APBD 2014, (berarti) TKD tidak dapat,” ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono.
Karena itu, Heru berpendapat, untuk anggaran 2015 akan disesuaikan dengan pagu anggaran 2014. Sementara, dalam pagu anggaran tahun lalu belum ada anggaran untuk TKD dinamis.
Adapun untuk tunjangan PNS DKI Jakarta, kemungkinan kembali lagi ke sistem TKD awal yakni tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan transportasi dan lainnya.