Kominfo: Perihal Pemblokiran Situs Islam Radikal, Semua Sesuai Prosedur
Jakartakita.com – Putusan pemerintah Indonesia untuk memblokir sebanyak 22 situs media Islam menuai kontroversi ditengah masyarakat.
Diblokirnya ke 22 situs ini bukan tidak beralasan. Usulan ini datang dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Situs – situs ini dianggap menebar konten kekerasan dan menyebarkan kebencian.
Namun, keputusan tersebut dikritik pedas oleh pakar IT, Onno W. Purbo. Ia mengatakan aksi pemblokiran tersebut adalah cikal bakal dari kepemimpinan yang otoriter. Ia menambahkan, hal ini adalah bentuk pengekangan kebebasan beropini dan mengekspresikan diri.
“Ini bisa – bisa terlanggar oleh Kemenkominfo dengan memblokir secara sembarangan, sembrono dan belakangan ini beberapa situs – situs dakwah juga diblokir,” ungkap Onno W. Purbo dalam status Facebook miliknya.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah pun angkat bicara melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ismail Cawindu, Jubir Kominfo mengatakan, keputusan pemblokiran ini bukan tanggung jawab Kominfo, melainkan hanya menjalankan tugas dari usulan BNPT.
“Surat dari BNPT untuk Kominfo itu berasal dari usulan masyarakat juga, situs – situs itu dianggap mengandung konten – konten berbahaya dan menebar kebencian,” tegas Ismail Cawindu, Selasa (31/3/2015).
Ia menambahkan, pemblokiran ini pun tidak bersifat permanen, yang artinya siapa saja yang keberatan bisa mengajukan pembukaan kembali. Tentunya setelah melewati seluruh tahapan.
“Untuk tahapannya bisa langsung ditanyakan ke BNPT. Kominfo perannya hanya ‘jembatan’ ke ISP untuk memblokir sebuah situs,” imbuh Ismail.
Adapun beberapa situs yang diblokir itu antara lain ; arrrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, khalifahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, muqawamah.com, laspido.com, gemaislam.com, eramuslim.com, daulahislam.com, indonesiasupportislamicatate.blogspot.com dan azzammedia.com.