Take a fresh look at your lifestyle.

Kenaikan Tarif Dasar Listrik Ditunda Selama Sebulan

0 1,006

Tiket Pesawat Murah Airy

foto: istimewa
foto: istimewa

Jakartakita.com – Pemerintah dikabarkan menunda kenaikan tarif dasar listrik untuk pelanggan listrik rumah tangga yang akan diberlakukan 1 April 2015 ini. Penundaan ini hanya berjarak satu bulan saja, yaitu hingga 30 April 2015.

“Mulai tanggal 1 Mei 2015 dipastikan dua golongan tidak lagi disubsidi, dan akan disamakan dengan golongan lain yang tidak disubsidi, dan sudah menggunakan tariff adjustment,” tandas Manajer Senior Komunikasi Korporat PT PLN (Persero), Bambang Dwiyanto, di Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Dengan adanya kebijakan ini, maka pelanggan listrik dengan golongan R1, atau dengan kapasitas 1,300 – 2,200 volt ampere (VA) tidak akan menerima subsidi lagi dari pemerintah.

Related Posts
1 daripada 5,163

Bambang menambahkan, ditundanya penerapan harga tariff adjustment ini merupakan wewenang yang dibuat oleh pemerintah. Dalam hal ini adalah pihak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurut informasi yang diperoleh, penundaan dilakukan karena kedua golongan pelanggan rumah tangga dinilai belum siap menerima naik – turunnya penetapan tarif dasar listrik.

“Pelanggan dengan daya 1,300 VA itu adalah golongan masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah, yang sedang beranjak naik. Jadi perlu disosialisasi lagi oleh PLN dan pemerintah agar tidak terlalu memberatkan mereka,” ujar Bambang.

Bambang juga mengungkapkan, pengenaan tarif listrik ini didasarkan dengan fluktuisasi harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price), nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika dan besaran inflasi bulanan. Dengan demikian tiap bulan diprediksikan tarif listrik akan mengalami fluktuisasi, karena tiga komponen yang membentuk harga tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Sudirman Said, Menteri ESDM dikabarkan sedang mempersiapkan dan akan merilis Peraturan Menteri mengenai penerapan tariff adjustment bagi dua golongan pelanggan listrik rumah tangga.

Seperti diketahui, saat ini tarif listrik golongan ini masing – masing sebesar Rp 1,352 per kilo watt hour (kWh). “Mungkin dalam waktu dekat akan diberitahukan dan dirilis, karena ini adalah revisi dari kemarin,” tutup Bambang.

Tinggalkan komen