Majalah Rolling Stone Digugat Karena Artikel Pemerkosaan
Jakartakita.com – Kelompok persaudaraan Phi Kappa Psi Universitas Virgnia melayangkan gugatan mereka kepada majalah Rolling Stone, terkait artikel berjudul ‘Rape on Campus’ atau Perkosaan di Kampus yang telah dicabut.
“Setelah 130 hari hidup di bawah awan kecurigaan akibat pemberitaan yang dilakukan majalah Rolling Stone, pada hari ini, Phi Kappa Psi mengumumkan rencana untuk mengejar semua tindakan hukum terhadap majalah itu,” kata kelompok persaudaraan tersebut dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir laman CNN, Selasa (7/4/2015).
Meskipun telah dirugikan, seorang juru bicara Phi Kappa Psi mengatakan belum bisa memastikan keputusan resmi tentang waktu pengajuan gugatan. Pengumuman tersebut muncul satu hari setelah majalah Rolling Stone menerbitkan ulasan eksternal bersifat mengecam pada proses editorial yang dipublikasikan.
Artikel di dalam Majalah Rolling Stone ini menceritakan kejadian pemerkosaan pada saat pesta persaudaran Phi Kappa Psi yang menimpa Jackie, seorang mahasiswa baru, pada September 2012 lalu.
Tak lama setelah artikel tersebut dicetak November 2012 lalu, muncullah kontradiksi dan ketidaksesuaian dalam akun Jackie. Kelompok persaudaraan itu lantas angkat bicara dan membantah adanya peristiwa pemerkosaan yang dituduhkan.
Pada Desember tahun 2012, majalah itu melayangkan surat permintaan maaf. Pihak redaksi dari majalah Rolling Stones pun meminta sekolah Jurnalistik Universitas Columbia meninjau kesalahan artikel tersebut.
Kesimpulan utama yang di dapat dari Universitas Colombia mengatakan, penulis artikel yang bernama Sabrina Rubin Erdely bersama dengan editornya harusnya lebih terbuka dalam melakukan klarifikasi dengan pihak Phi Kappa Psi sebelum menulis artikel.
Sementara itu, di sisi lain, dalam pernyataannya pada Senin (6/4/2015), Stephen Scipione, ketua Phi Kappa Psi mengatakan, “Jenis laporan ini memberikan contoh menyedihkan atas penurunan standar jurnalistik yang serius,” tegas Stephen.
“Tidak banyak juga yang mengancam dengan tuduhan pencemaran nama baik, dan tidak menindaklanjuti dengan gugatan. Dalam hal ini, sulit mengatakan tidak ada cedera reputasi nyata yang dikenali. Kisah ini hadir seperti virus. Semua orang membicarakannya,” tambah Analis Hukum, HLN Joey Jackson.