Waduh, Tunggakan Pembayaran Listrik Pemprov DKI Mencapai Rp 134 Milyar!
Jakartakita.com – Kisruh antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan DPRD yang menyebabkan keterlambatan disahkannya APBD 2015 membuat 158 gedung kantor milik Pemprov DKI, seperti kelurahan, kecamatan, dinas, sekolah dan puskesmas menunggak listrik hingga tiga bulan. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan tunggakan sejak Januari hingga April 2015 itu berjumlah Rp 134 miliar.
Menurut Heru, pihaknya sudah meminta kantor yang menunggak untuk mengirimkan surat pengajuan pembayaran. Dana yang diberikan pemerintah DKI meliputi anggaran pembayaran telepon, air, dan listrik. Beberapa lokasi yang menunggak pembayaran tagihan di antaranya SD Negeri 12 Bendungan Hilir dan SD Negeri 09 Bendungan Hilir.
“Seharusnya mereka bisa mengajukan karena ada SK Gubernur mengenai anggaran pendahuluan. Nah, ada anggaran tapi unit itu enggak mengajukan. Saya kan bingung, malu dong sama PLN yang sudah baik,” lanjutnya.
Heru mengklaim anggaran mendahului yang diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 senilai Rp 72,9 triliun mencukupi untuk membayar biaya yang bersifat rutin. Ia berujar, nilai anggaran tersebut hanyalah 1/12 dari total APBD. Artinya, ada sekitar Rp 6 triliun anggaran yang bisa digunakan meski APBD belum disahkan.
Menurut dia, tunggakan tersebut disebabkan kepala kantor dan kepala sekolah tak mengetahui alur penggunaan anggaran. Cara tersebut, kata Heru, sudah ditempuh Dinas Kebersihan Rp 24 miliar dan Dinas Tata Air Rp 1,7 miliar. Ia berujar, BPKAD tak bisa mencairkan anggaran tanpa surat pengajuan permintaan dana.