Wacana Meniadakan Iuran OJK Kembali Bergulir
Jakartakita.com – Polemik soal pungutan di industri keuangan kembali menyeruak setelah Bank Indonesia menilai iuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dibebankan kepada kalangan industri keuangan lebih baik ditiadakan.
Direktur Eksekutif Departemen Statistik Bank Indonesia, Hendy Sulistiowati menjelaskan, selain membebani industri keuangan, terutama perbankan, OJK sebagai lembaga pengawas dituntut untuk independen.
“Sebaiknya iuran pungutan OJK dihilangkan saja supaya OJK kalau ada apa-apa tidak merasa pekewuh dengan bank-bank,” ucapnya, seperti dikutip dari Harian Bisnis Indonesia edisi Kamis (23/4/2015).
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Gus Irawan Pasaribu menjelaskan industri perbankan saat ini dibebani oleh tiga lembaga otoritas, yakni BI, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kepada bank sentral, bank-bank diwajibkan menyimpan dananya di BI dalam bentuk giro wajib minimum (GWM) primer sebesar 8% dari total dana pihak ketiga dan GWM primer sebesar 4% dari surat-surat berharga yang dikeluarkan perbankan dengan bunga 2,5%.
“Dari dana yang jadi GWM itu bank cuma dapat bunga BI 2,5%, padahal kalau dana itu dialokasikan ke kredit bunganya bisa hingga belasan persen. Bank juga mengeluarkan dana untuk membayar tabungan dan depositokan yang besarnya 7% hingga 9%,” ujarnya.
Adapun LPS membebani bank dengan premi penjaminan sebesar 0,02% per tahun dari total simpanan yang dijamin dan bank-bank masih ditambah dengan iuran OJK sebesar 0,045% dari aset yang dimiliki bank.
Menurutnya, pandangan untuk menghapus iuran OJK tersebut merupakan pandangan yang baik. Namun, untuk menghapus ketentuan tersebut harus melalui revisi undang-undang. Hal ini disebabkan pungutan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2014.
Terlebih, OJK ke depannya akan diarahkan untuk lepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Saat ini, dana untuk program OJK senilai Rp1,8 triliun berasal dari APBN dan sekitar Rp1,8 triliun berasal dari iuran perbankan. (Sumber : Bisnis.com)