Besok, Insentif Pajak Mulai Diberlakukan
Jakartakita.com -Kabar gembira bagi Anda para pengusaha. Pasalnya, mulai besok, Rabu (6/5/2015), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu atau daerah-daerah tertentu atau biasa disebut tax allowance berlaku.. Insentif ini guna menarik minat investor berinvestasi di Indonesia.
“Tax allowance itu akan berlaku 6 Mei jadi kita melihat persiapan akhir tentang Peraturan Menteri,” kata Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Sofyan Djalil usai rapat di kantornya, Kamis (30/4/2015).
Sofyan menambahkan, secara umum peraturan dari beberapa Kementerian sudah mendukung penerapan insentif tersebut. Mulai dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Siapa saja yang melakukan investasi yang lebih besar nanti mendapat tax allowance.Kemudian yang banyak menyerap tenaga kerja, perusahaan itu juga banyak melakukan komponen dalam negeri juga,” tambah Sofyan.
Meski demikian, pengusaha berharap ada insentif lagi dari pemerintah. Pengusaha membutuhkan insentif non fiskal dari pemerintah untuk menghadapi perlambatan ekonomi domestik dan global. Insentif non fiskal bisa berupa penurunan biaya logistik dan ketersediaan infrastruktur.
Pastinya, PP 18/2015 menyebutkan, fasilitas tax allowance ini memberikan berbagai kemudahan. Antara lain pengurangan penghasilan neto untuk penghitungan PPh sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal selama enam tahun atau masing-masing 5 persen per tahun.
Kemudian, percepatan penyusutan dan amortisasi, pengenaan atas pajak penghasilan atau PPh sebesar 10% atas penghasilan deviden yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia. Selain itu, memberikan kompensasi kerugian yang lebih dari lima tahun, berdasarkan kondisi tertentu.