H. Jaja Miharja dan PD Pasar Jaya Terlibat Sengketa Tanah
Jakartakita.com – Aksi demo yang dilakukan artis senior H. Jaja Miharja dan keluarga besarnya pada Jumat (8/5/2015), terkait sengketa lahan milik kakaknya, H. Arsyad, mengundang perhatian awak media.
Komedian kondang Betawi, Haji Jaja Miharja bakal menggugat Perusahaan Daerah Pasar Jaya atas klaim kepemilikan lahan di wilayah DKI Jakarta.
Lahan seluas total 1.993 meter persegi yang beralamat di Jalan Salemba Raya No 77 Rt 001/06 Kel Paseban, Kec Senen, Jakarta Pusat di klaim oleh PD Pasar Jaya merupakan milik Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Padahal tiap tahunnya, keluarga Jaja telah membayar pajak sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Disela-sela demonya, Jaja menceritakan kronologis yang terjadi pada pemilikan lahan tanah tersebut. Hal itu terjadi sejak tahun 1967.
Tahun 1967, Lurah Paseban meminjam tanah untuk berdagang selama tiga tahun. Namun, hingga kini malah diakui PD Pasar Jaya.
Tahun 1993, keluarga H. Jaja Miharja lakukan upaya di pengadilan, dan pada 2014 bulan Februari keluar surat keputusan Mahkamah Agung RI bernomor 2812 K/PDT/2012 tertanggal 17 Februari 2014 yang menyatakan Haji Arsyad adalah pemilik sah lahan tersebut.