Pemprov DKI Akan Kucurkan Dana untuk PHL Kelurahan
Jakartakita.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dikabarkan akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,1-3 miliar yang diperuntukkan kepada para lurah se-DKI agar dapat merekrut Pekerja Harian Lepas (PHL) atau tenaga kerja kontrak pada tahun ini.
Anggaran tersebut akan dilokasikan untuk membayar gaji para PHL yang masing – masing senilai kurang lebih Rp2,7 juta setiap bulan, mencakup biaya asuransi kesehatan dan tenaga kerja, belanja bahan-bahan material bangunan beserta satu unit mobil pick up sebagai kendaraan operasional.
Bambang Sugiyono, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, mengatakan, perekrutan tenaga kerja kontrak atau PHL tahun 2015 ini telah didasari payung hukum Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penanganan Prasarana dan Saranan Umum (PSSU) di kelurahan.
“Jadi memang benar, itu sudah ada Pergub-nya tentang PPSU di kelurahan. Di situ sudah jelas bahwa kelurahan akan merekrut tenaga kerja kontrak,” ungkapnya pada Selasa (19/5/2015).
Mantan Walikota Jakarta Utara ini pun mengatakan, jumlah tenaga kerja kontrak sudah direkrut di masing-masing kelurahan bervariasi, jumlahnya antara 40-70 orang, tergantung dari luasan wilayah dan jumlah penduduknya.
Kelurahan yang luasan wilayahnya kecil dan berpenduduk sedikit, diberikan 40 orang tenaga kerja kontrak. “Kalau luas wilayah arealnya besar dan banyak penduduknya, bisa 70 orang,” tandasnya.
Ditambahkan juga oleh beliau, para tenaga kerja kontrak yang direkrut tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berusia 18-58 tahun, berpendidikan maksimal Sekolah Dasar (SD) dan harus ber-KTP DKI.
“Persyaratan lainnya, tenaga kerja kontrak itu tidak boleh menjabat atau sedang menduduki jabatan Ketua RT, RW dan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK). Mereka digaji Rp2,7 juta tiap bulan, sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). Kemudian mereka juga dapat peralatan dan seragam khusus warna orange. Itu semua anggarannya ada di kelurahan, termasuk buat beli bahan bangunan seperti semen dan mobil pikap buat operasional,” paparnya.
Lebih lanjut Bambang mengutarakan, selain gaji, para tenaga kerja kontrak yang direkrut juga akan mendapat fasilitas asuransi kesehatan dan tenaga kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Setiap harinya, para tenaga kerja kontrak tersebut bekerja dua shift yang dimulai dari pukul 07.00 – 15.00 WIB dan pukul 15:00-23:00.
Ia berharap, dengan adanya bantuan tenaga kerja kontrak, kinerja para lurah di setiap wilayah dapat dapat lebih optimal dalam menyelesaikan segala persoalan yang ada di Jakarta seperti jalan rusak, genangan dan sampah. (sumber: BeritaJakarta)