Ahok Bakal Hapus Jabatan Camat di Jakarta
Jakartakita.com – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), melihat struktur pemerintahan di Pemprov DKI Jakarta terlalu gemuk. Itu sebabnya, dia akan memangkas jumlah pegawai di DKI hingga 1.500 Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bahkan Ahok menyebut kalau Jakarta tidak memerlukan jabatan camat. Oleh karena itu Ahok sedang menggodok rencana penghapusan jabatan camat di Jakarta. Menurut Ahok, lurah sudah cukup tidak perlu ada lagi camat.
Namun, Ahok mengatakan rencana itu tidak akan direalisasikan dalam waktu dekat ini. “Tapi itu ke depan. Saya bicara paling ujung, paling depannya kan saya sudah potong 1.500 struktural. Sekarang kita wajibkan mereka mengisi, tiap hari kerja apa saja. Masak PNS dibayar Rp12 juta sebulan, hanya fotocopy, hanya kasih makanan, enggak lucu dong,” kata Ahok di Balai Kota, Kamis (28/5/2015).
“Jadi kita bertahap. Sekarang baru bikin TKD nih, orang ngisi. Nah kita nanti evaluasi, apa yang nggak pantes selain membuang eselon yang nggak pantas. Yang staff kita buang, kita mulai hapus TKD. Sekarang kalau TKD yang jujur dia ngisi, paling dapat 78-80 persen. Nah itu mesti kita cek. Nah ini, butuh kejujuran atasannya untuk menilai,” pungkasnya.
Sekedar diketahui jumlah PNS di DKI sekira 73.000 orang yang menempati jabatan struktural hingga staf di Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ada.