Jakartakita.com
Berita Jakarta, Info Jakarta Terkini, Berita Nasional, Bisnis Jakarta

Kini Usia Minimal Daftar Haji Mesti 12 Tahun

0 891
ibadah haji
foto : istimewa

Jakartakita.com – Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler yang mengatur bahwa salah satu syarat mendaftar haji adalah berusia minimal 12 tahun.

Artikel Terkait
1 daripada 2

PMA 29 Tahun 2015 tersebut telah ditandatangani Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin pada 27 Mei 2015 lalu dan secara resmi diundangkan pada tanggal yang sama.

Artinya, sejak berlakunya PMA 29/2015 ini, maka masyarakat Indonesia yang bisa mendaftar haji adalah mereka yang pada saat mendaftar minimal berusia 12 tahun.

Seperti disiarkan laman kemenag.go.id, Sabtu (30/5/2015), aturan ini merupakan perubahan dari PMA No 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler yang tidak mengatur batasan usia minimal pendaftar haji.

Tinggalkan komen

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More