Ahok: TKD PNS yang Bolos Saat Harpitnas Akan Dicabut
Jakartakita.com – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Gubernur DKI Jakarta, menyatakan akan memberikan sanksi tegas bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang bolos pada hari ini, Senin (1/6/2015).
Seperti diketahui, hari ini adalah Hari Kejepit Nasional (Harpitnas). karena besok adalah libur nasional Hari Raya Waisak bagi umat Budha.
Ahok juga dikabarkan telah menginstruksikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera mendata para pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari ini.
Ahok juga menegaskan, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi. Bagi pejabat struktural, maka akan langsung dicopot dari jabatannya. Sementara bagi PNS biasa, tunjangan kinerja daerah (TKD)nya akan dicabut selama satu bulan..
“Ya kita lihat saja. Yang urus BKD, dia ada hitungannya. Kalau dia struktural kita stafkan. Saya ingin terapkan satu sanksi baru yaitu TKD semua saya cabut,” ungkap Ahok pada BeritaJakarta.com hari ini.
Sanksi ini diterapkan karena Ahok mencurigai ada oknum pegawai yang menghack mesin absen sidik jari untuk bisa membolos pada saat harpitnas.
“Sampai absen pakai sidik jari saja di-hack. Arahnya kan menuju kesana. Kami sudah memegang nama – nama dari beberapa oknum PNS yang nakal ini. Orangnya saya belum tahu tapi inspektorat sudah cek,” paparnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pegawai akan diberi sanksi tegas jika tidak masuk kerja tanpa keterangan atau membolos.
Sanksi ringan berupa lisan dan tulisan. Jika mendapat sanksi lisan dari atasan, maka PNS DKI tidak akan mendapat TKD selama satu bulan. Sementara apabila PNS mendapat sanksi secara tertulis, maka tidak akan mendapat TKD selama tiga bulan.