Take a fresh look at your lifestyle.

Pendapatan Express Group Naik 29,5%

0 955
foto: Rapat Umum Pemegang Saham, Express Group
foto: Rapat Umum Pemegang Saham, Express Group

Jakartakita.com – PT Express Transindo Utama, Tbk (Express Group) pada kesempatan Public Expose dalam rangka Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hari ini, Rabu (3/6/2015), mengumumkan kinerja Perseroan yang meningkat sepanjang tahun 2014 berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi pendapatan Express Group sebesar Rp 889,7 miliar, naik 29,5% dibandingkan dengan pendapatan di tahun 2013.

Perseroan membukukan laba bersih sebesar Rp 118,3 miliar dan laba bersih per saham sebesar Rp 55,04. Sejak awal tahun, level tertinggi saham TAXI berada di Rp 1.200,-/ lembar saham pada 2 Januari 2015. Sementara nilai aset perusahaan per 31 Desember 2014 tercatat sebesar Rp 3,011 triliun dan EBITDA mencapai Rp 523,9 miliar.

Related Posts
1 daripada 6,361

Pada pertengahan Juni 2014, Express Group berhasil melakukan Penawaran Umum Obligasi I Express Transindo Utama. Penawaran Umum ini bertenor 5 tahun dengan tingkat suku bunga tetap 12,25 % sebesar Rp 1.000.000.000.000,-.

Seluruh dana tersebut digunakan untuk pembelian kendaraan, tanah, bangunan dan infrastruktur pendukung lainnya. Hal ini merupakan aksi korporat untuk menjaga dan meningkatkan jasa transportasi taksi dari segi kualitas pelayanan, performa dan kebersihan armada hingga keamanan secara konsisten.

Dalam agenda RUPS Tahunan, dibahas beberapa hal meliputi persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku per 31 Desember 2014, penetapan penggunaan laba bersih tahun buku per 31 Desember 2014, laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi, pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk penunjukan Akuntan Publik untuk Laporan Keuangan Perseroan tahun buku per 31 Desember 2015, dan penentuan gaji, honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

Selain itu untuk RUPS Luar Biasa, dibahas agenda tentang perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan pemenuhan ketentuan baru oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan juga perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan.

Tinggalkan komen